BPK Temukan Kelebihan Bayar Rp1,49 Miliar di Proyek PUPRPRKP Babel
PANGKALPINANG, MEDIAQU.id – Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK RI) mengungkapkan temuan mengejutkan dalam audit keuangan Pemerintah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung.
Sebanyak 13 paket proyek infrastruktur jalan, jaringan, dan irigasi yang dikelola oleh Dinas PUPRPRKP didapati melakukan kelebihan pembayaran mencapai Rp1.495.050.000,00.
Temuan ini merupakan bagian dari Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) atas Laporan Keuangan Pemprov Babel untuk Tahun Anggaran 2024, dengan nomor 99.A/LHP/XVIII.PPG/06/2025 yang dirilis pada 12 Juni 2025.
BPK menemukan adanya kekurangan volume pekerjaan senilai hampir Rp1,5 miliar dari total anggaran 13 proyek yang diperiksa, yang mencapai Rp86,56 miliar.
Rincian kekurangan tersebut mencakup pekerjaan peningkatan jaringan irigasi, pelebaran jalan, serta pemeliharaan jalan di berbagai titik di Bangka Belitung.
Salah satunya adalah proyek peningkatan jaringan irigasi D.I. Jeruk yang mengalami kekurangan volume senilai Rp188.654.000. Temuan lainnya juga melibatkan proyek pelebaran jalan yang mengalami selisih volume, seperti di proyek
Pelebaran Jalan Sangku-Simpang Tempilang dengan kekurangan Rp241.310.000, serta beberapa proyek pemeliharaan jalan dengan kekurangan volume yang bervariasi.
Menurut laporan BPK, kelebihan pembayaran ini terjadi akibat lemahnya pengawasan dan kontrol dari Kepala Dinas PUPRPRKP terhadap pelaksanaan kontrak.
Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) di masing-masing proyek juga diungkapkan tidak memantau pekerjaan secara menyeluruh untuk memastikan kesesuaian volume pekerjaan dengan kontrak yang telah disepakati.
BPK juga menyoroti kekurangan cermat dari pihak konsultan pengawas yang dinilai tidak teliti dalam memastikan pekerjaan konstruksi sesuai dengan ketentuan kontrak.
Temuan ini menunjukkan adanya ketidaksesuaian antara pekerjaan yang dilakukan dengan apa yang tertulis dalam kontrak, yang mengarah pada kerugian negara dan daerah.
Merespon temuan BPK ini, Gubernur Kepulauan Bangka Belitung melalui Pelaksana Harian Kepala Dinas PUPRPRKP menyatakan kesepakatan dengan hasil temuan tersebut.
Pihaknya berkomitmen untuk menindaklanjuti rekomendasi dari BPK, termasuk melakukan evaluasi terhadap pengawasan internal dan memastikan pelaporan yang lebih akurat sesuai dengan kondisi di lapangan.
Tak hanya itu, BPK juga memberikan rekomendasi tegas agar Gubernur meningkatkan pengawasan terhadap program dan kegiatan infrastruktur. PPK dan Konsultan Pengawas diminta untuk memantau pelaksanaan pekerjaan secara periodik dan melaporkan kondisi riil di lapangan.
BPK juga menekankan agar kelebihan pembayaran senilai Rp1,49 miliar dikembalikan segera ke kas daerah.
Temuan ini menjadi peringatan keras bagi pengelolaan anggaran dan pelaksanaan proyek infrastruktur di lingkungan Pemprov Babel.
Audit tahunan BPK bukan hanya untuk memberikan opini atas laporan keuangan, tetapi juga untuk menilai kepatuhan, efektivitas pengawasan, serta potensi kerugian negara atau daerah akibat kegiatan yang tidak sesuai dengan ketentuan.
BPK meminta agar seluruh pihak yang terlibat dalam proyek infrastruktur Pemprov Babel lebih berhati-hati dan tidak lagi mengabaikan pengawasan demi mencegah terjadinya kerugian negara dan daerah yang lebih besar di masa depan.




