Bangka Selatan

Kejari Basel Tetapkan 4 Tersangka Korupsi Satpol PP, Negara Rugi Rp412 Juta

BANGKA SELATAN – Kejaksaan Negeri Bangka Selatan menetapkan empat orang sebagai tersangka dalam dugaan tindak pidana korupsi penyalahgunaan anggaran belanja di Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Bangka Selatan tahun anggaran 2022–2023.

Hal itu disampaikan Kepala Kejaksaan Negeri Bangka Selatan, Sabrul Iman, dalam konferensi pers di depan kantornya, Kamis (11/9/2025).

“Setelah melalui rangkaian pemeriksaan saksi dan pengumpulan alat bukti, penyidik menetapkan status empat orang saksi sebagai tersangka,” kata Sabrul.

Keempat tersangka yakni H, selaku Plt Kepala Satpol PP Bangka Selatan periode 2022–2023, RS selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) rutin Satpol PP 2022–2023, S selaku bendahara Satpol PP, dan YP, pihak penyedia dari CV Yoga Umbara.

Sabrul menjelaskan, kasus ini bermula dari penggunaan anggaran Satpol PP Bangka Selatan sebesar Rp13,07 miliar pada 2022 dan Rp15,02 miliar pada 2023. Dalam pelaksanaannya, ditemukan laporan pertanggungjawaban (LPJ) fiktif senilai Rp412.516.414.

Menurut penyidik, H memerintahkan RS untuk membuat LPJ fiktif dan menandatangani surat perintah membayar. Dana yang cair kemudian digunakan untuk kepentingan pribadi.

Sementara RS menyusun laporan fiktif tersebut bersama S sebagai bendahara yang mencairkan dana dan mentransfer langsung ke rekening pribadi.

Baca juga  Debby  Ajak Warga Basel Klaim Keringanan PBB 100% dan Pemutihan Denda Pajak Kendaraan

Adapun YP berperan sebagai penyedia dokumen palsu untuk memperkuat LPJ fiktif dan menerima imbalan sekitar 2,5 persen dari nilai proyek, dengan janji mendapat proyek lanjutan.

“Akibat perbuatan para tersangka telah timbul kerugian keuangan negara sebesar Rp412 juta. Jumlah ini masih mungkin bertambah seiring perkembangan penyidikan,” jelas Sabrul.

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001, juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Secara subsider, para tersangka juga disangkakan dengan Pasal 3 jo Pasal 18 UU Tipikor atau Pasal 9 jo Pasal 18 UU Tipikor dengan ancaman pidana penjara maksimal 20 tahun.

Sabrul menyebut, setelah mempertimbangkan alasan objektif dan subjektif, penyidik memutuskan untuk menahan keempat tersangka di Lapas Kelas IIA Pangkalpinang selama 20 hari ke depan.

Kejaksaan memastikan akan terus mendalami perkara ini, termasuk menelusuri kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat.

“Penahanan dilakukan untuk memperlancar proses penyidikan dan mencegah para tersangka menghilangkan barang bukti,” pungkas Sabrul. (Suf)

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button
error: Content is protected !!