Disahkan Jadi Perda, APBD 2024 Babel Dapat Catatan Kritis DPRD

PANGKALPINANG — Raperda tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung Tahun Anggaran 2024 resmi disahkan menjadi peraturan daerah.

Pengesahan dilakukan dalam rapat paripurna DPRD yang digelar di Pangkalpinang, Senin (21/7/2025).

Seluruh fraksi di DPRD Provinsi Kepulauan Bangka Belitung menyatakan menerima dan menyetujui raperda tersebut untuk ditetapkan menjadi perda.

Namun, masing-masing fraksi juga menyampaikan sejumlah catatan kritis, saran, dan rekomendasi sebagai bentuk pengawasan terhadap pelaksanaan anggaran ke depan.

“Fraksi kami mendorong agar pengelolaan keuangan daerah lebih transparan dan berorientasi pada kepentingan publik, bukan hanya penyelesaian administrasi,” kata salah satu juru bicara fraksi dalam pandangan akhir fraksi-fraksi.

Baca juga  Gubernur Babel Resmikan Program Pengolahan Pupuk dan Serahkan Sumur Bor di Lapas Tuatunu

Tujuh fraksi yang menyampaikan pandangan akhir adalah Fraksi PDI Perjuangan, Fraksi Partai Golkar, Fraksi Partai Gerindra, Fraksi Partai Nasdem, Fraksi PKS, Fraksi Demokrat Kebangkitan Bangsa, dan Fraksi Bintang Persatuan Pembangunan.

Seluruhnya sepakat mengesahkan raperda namun dengan sorotan terhadap efektivitas penggunaan anggaran, capaian program prioritas, serta ketepatan sasaran belanja daerah.

Rapat paripurna yang dipimpin Wakil Ketua II DPRD Babel, Edi Nasapta dihadiri Gubernur,  Hidayat Arsani, Forkopimda, serta jajaran perangkat daerah.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *