Kamtibmas

Oknum Guru di Pangkalpinang Cabuli Muridnya Sendiri, Modus Beri Uang Jajan

PANGKALPINANG, MEDIAQU.ID – Seorang oknum guru di Pangkalpinang, ML (32), ditangkap polisi atas dugaan pencabulan terhadap murid di bawah umur. Pelaku diduga menggunakan modus memberikan uang jajan kepada korban usai melakukan aksi bejatnya.

Penangkapan dilakukan oleh Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Pangkalpinang pada Rabu (13/8/2025). ML diciduk di Kelurahan Kacang Pedang, Kecamatan Taman Sari, Kota Pangkalpinang, sekitar pukul 10.00 WIB.

Kasus ini bermula dari laporan orang tua korban, pada 23 April 2025. Laporan tersebut kemudian ditindaklanjuti oleh Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polresta Pangkalpinang.

Baca juga  170 Personel Amankan Penetapan Bupati dan Wakil Bupati Basel

Dari hasil penyelidikan, terungkap bahwa dugaan pencabulan terjadi beberapa kali. Korban menceritakan, pada Sabtu, 19 April 2025, ia dihubungi pelaku melalui WhatsApp dan diminta datang ke rumahnya.

“Setibanya di sana, korban diajak masuk kamar. Pelaku kemudian melakukan perbuatan cabul dan memberikan uang Rp300.000,” ujar Kasat Reskrim Polresta Pangkalpinang, AKP Muhammad Riza Rahman.

Dugaan aksi serupa juga terjadi pada Oktober 2024 dan 24 Februari 2025. Setiap kali melakukan perbuatannya, pelaku selalu memberikan sejumlah uang jajan kepada korban. Modus pelaku diduga adalah tipu muslihat.

1 2Laman berikutnya

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!