Disnaker Pangkalpinang Jamin Transparansi Rekrutmen Job Fair, Ini Batas Waktunya
PANGKALPINANG, MEDIAQU.ID – Pemerintah Kota Pangkalpinang masih melakukan monitoring terhadap hasil pelaksanaan Job Fair yang digelar beberapa waktu lalu.
Dalam kegiatan tersebut, masing-masing perusahaan diminta menyerap tenaga kerja sesuai jumlah lowongan yang mereka tawarkan.
Kepala Dinas Tenaga Kerja Kota Pangkalpinang, Amrah Sakti kepada Mediaqu.id, Rabu (30/7/2025) mengatakan pihaknya memberi waktu tiga bulan kepada perusahaan untuk melakukan proses seleksi hingga pelamar benar-benar diterima bekerja.
“Setiap perusahaan yang ikut Job Fair sebelumnya sudah menyampaikan jumlah lowongan yang disiapkan. Misalnya satu perusahaan menyediakan 10 lowongan, dan saat Job Fair ada 30 orang yang melamar ke mereka, maka kami minta dari 30 itu diserap 10 orang,” ujar Amran.
Amran menegaskan bahwa pihaknya tidak menargetkan kuantitas semata dalam kegiatan ini, tetapi lebih mengutamakan keseriusan perusahaan dan pelamar dalam proses rekrutmen.
“Kalau bilang 10, ya ambil 10. Jangan bicara 10, tapi hanya serap 5. Itu tidak kami harapkan,” tegasnya.
Amran menjelaskan bahwa perusahaan diberikan keleluasaan selama tiga bulan untuk melakukan seluruh rangkaian seleksi, mulai dari wawancara, tes, hingga pengumpulan berkas.
Setelah proses itu rampung, perusahaan wajib melaporkan nama-nama yang diterima ke Dinas Tenaga Kerja.
“Dari situ kami akan cocokkan data yang masuk dengan data pelamar yang tercatat. Jangan sampai yang dilaporkan tidak ada namanya atau tidak pernah melamar. Semua harus transparan,” katanya.
Dari hasil pemantauan sementara, sektor perdagangan dan jasa menjadi bidang yang paling diminati pencari kerja. Hal ini sejalan dengan karakteristik Kota Pangkalpinang sebagai kota jasa.




