Headline

Penetapan Prof Udin-Dessy Tunggu BRPK MK

PANGKALPINANG, MEDIAQU.ID – Komisi Pemilihan Umum Kota Pangkalpinang belum dapat menetapkan pasangan Wali Kota dan Wakil Wali Kota terpilih hasil Pilkada Ulang 2025.

Hal itu lantaran masih menunggu Buku Registrasi Perkara Konstitusi (BRPK) dari Mahkamah Konstitusi (MK).

Ketua KPU Pangkalpinang, Sobarian, menegaskan dokumen BRPK menjadi syarat utama sebelum dilakukan penetapan. Tanpa itu, belum ada kepastian hukum apakah ada sengketa perselisihan hasil pemilihan (PHP) yang masuk atau tidak.

“Kalau BRPK sudah kami terima dan memang tidak ada gugatan, KPU punya waktu maksimal tiga hari untuk menetapkan pasangan calon terpilih,” kata Sobarian kepada Mediaqu.id, Rabu (10/9/2025) malam.

Menurutnya, KPU Pangkalpinang telah merampungkan rekapitulasi suara tingkat kota. Namun, proses penetapan masih menunggu kepastian dari MK.

“Setelah BRPK diterima, dokumen penetapan akan diteruskan ke Kementerian Dalam Negeri melalui Gubernur Kepulauan Bangka Belitung untuk menjadi dasar pelantikan,” jelas Sobarian. 

Kemenangan Telak Udin–Dessy

Berdasarkan hasil rekapitulasi KPU, pasangan nomor urut 3, Prof Saparudin (Udin)–Dessy Ayutrisna, meraih 39.546 suara sah dan unggul di seluruh kecamatan. Mereka mengalahkan tiga pasangan lainnya dengan selisih suara signifikan.

Rincian suara:

Paslon 1 (Eka Mulyia Putra–Radmida Dawam): 5.439 suara. 

Baca juga  Riza Temui dan Serap Aspirasi Nelayan Tolak PIP

Paslon 2 (Maulan Akil–Zeki Yamani): 26.085 suara

Paslon 3 (Prof Saparudin–Dessy Ayutrisna): 39.546 suara

Paslon 4 (Basit Cinda Sucipto–Dede Purnama Alzulami): 27.325 suara

Total suara sah tercatat 98.395, sedangkan suara tidak sah 5.461, sehingga total keseluruhan mencapai 103.856 suara.

Dengan hasil itu, pasangan Udin–Dessy tinggal menunggu tahapan konstitusional dari MK sebelum resmi ditetapkan sebagai pemimpin Kota Pangkalpinang periode 2025–2030. (Suf)

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!