Headline

DPRD Babel Minta IPR Dipercepat dan Harga Sementara Ditentukan

PANGKALPINANG, MEDIAQU.ID — Ketua Panitia Khusus Tata Niaga dan Tata Kelola Timah DPRD Kepulauan Bangka Belitung, Taufik Rizani, mendesak Pemerintah Provinsi segera mempercepat penerbitan Izin Pertambangan Rakyat atau IPR.

Menurutnya, percepatan izin penting dilakukan karena Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR) sudah tercatat di Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral.

“Kalau IPR segera keluar, masyarakat bisa ikut mengelola timah secara legal dan merasakan hasilnya,” ujarnya usai rapat Paripurna di Gedung DPRD Babel, Senin (15/9/2025).

Selain perizinan, Taufik menyoroti kegelisahan para penambang terkait harga timah yang belum jelas. Ia menyebut ada yang terpaksa menjual hingga Rp60.000 per kilogram.

Untuk itu, DPRD mendorong PT Timah menetapkan harga sementara sambil menunggu keputusan resmi dari Kementerian ESDM.

Baca juga  Tolak Rencana Aktivitas KIP, Nelayan Pasir Putih Bukan Harapkan Kompensasi

Taufik juga menyinggung peran dua satuan tugas (Satgas) di Babel, yakni Satgas Nanggala bentukan PT Timah dan Satgas Halilintar dari pemerintah pusat.

Saat ini, kata dia, keduanya masih sebatas melakukan pemantauan.

“Kami berharap mereka bisa berkoordinasi untuk mempercepat penetapan harga,” tegasnya.

Di sisi lain, pansus menekankan pentingnya hilirisasi agar industri timah tidak hanya berorientasi pada produksi bahan mentah.

Dengan hilirisasi, nilai tambah komoditas bisa dirasakan langsung masyarakat sekaligus membuka lapangan kerja baru.

Taufik menambahkan, rekomendasi pansus akan segera disampaikan ke pemerintah provinsi untuk ditindaklanjuti.

Selain menjadi masukan kebijakan, rekomendasi tersebut diharapkan menjadi dasar pembahasan peraturan daerah (Perda) sehingga satgas memiliki payung hukum dalam menjalankan tugasnya. (Suf)

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!