BANGKA BARAT – Satuan Tugas Khusus (Satgasus) Internal PT Timah Tbk berhasil menggagalkan upaya penyelundupan pasir timah ilegal seberat 8–9 ton di wilayah Parittiga, Kabupaten Bangka Barat. Sebuah truk berwarna kuning yang membawa muatan tersebut dicegat saat hendak menuju salah satu smelter swasta di Sungailiat. Truk berikut muatannya kemudian diamankan ke pos PT Timah untuk diperiksa lebih lanjut. Dari hasil penelusuran, pasir timah itu diduga milik seorang kolektor berinisial L (40), warga Parittiga. Tidak hanya itu, tim juga melakukan penggeledahan di gudang milik L di Desa Puput. Dari lokasi tersebut ditemukan ratusan kampil timah yang diduga hasil tambang ilegal. Aksi ini turut terekam dalam video berdurasi 4 menit 52 detik yang beredar luas di masyarakat. Dalam rekaman itu, anggota Satgasus menegaskan mereka hanya menjalankan tugas untuk melindungi aset negara dan menekan kerugian dari aktivitas pertimahan ilegal. “Timah adalah milik negara karena PT Timah merupakan BUMN. Selama ini ada banyak penyalahgunaan, bahkan hasilnya mengalir ke luar negeri. Kami ditugaskan menertibkan itu, setelah sebelumnya memberi sosialisasi dan imbauan kepada penambang maupun kolektor,” ujar salah satu anggota Satgasus. Penindakan ini bukan yang pertama. Sepekan sebelumnya, Satgasus juga mengamankan seorang warga Desa Sekar Biru berinisial R, yang diduga anak buah kolektor timah berinisial A. R bahkan dikabarkan sudah dipanggil Kejaksaan Negeri Bangka Barat. Hingga berita ini diturunkan, pihak terkait yang disebut, yakni L dan A, belum berhasil dimintai keterangan atas penindakan Satgasus tersebut. (Tim)