Pangkalpinang

Kepala SMPN 7 Pangkalpinang Ancam Sanksi Tegas Guru yang Jual LKS ke Siswa

PANGKALPINANG, MEDIAQU.ID – Kepala Sekolah Menengah Pertama Negeri (SMPN) 7 Pangkalpinang, Arman, menyatakan sikap keras terhadap dugaan masih adanya oknum guru di lingkungannya yang terlibat praktik jual beli Lembar Kerja Siswa (LKS) kepada murid.

Arman menegaskan, pihak sekolah sama sekali tidak pernah menginstruksikan praktik terlarang tersebut. Ia bahkan mengancam akan memberikan sanksi tegas bagi guru yang kedapatan melanggar.

“Sekolah sudah mengikuti aturan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Pangkalpinang yang jelas melarang jual beli LKS. Kalau pun ada guru yang masih melakukan, itu murni inisiatif pribadi, dan kami akan beri sanksi,” kata Arman saat bertemu Jaringan Media Siber Indonesia (JMSI) Bangka Belitung, Sabtu (4/10/2025).

Baca juga  Pernyataan “Pintar Cari Duit” Molen, Publik Soroti Peningkatan Kekayaan

Sebagai bentuk keseriusan dan transparansi, Arman menambahkan bahwa pihak sekolah akan segera membuat surat peringatan resmi kepada guru yang terbukti menjalankan praktik ilegal tersebut.

Surat peringatan ini tidak hanya menjadi dokumen internal. Arman memastikan surat tersebut juga akan ditembuskan ke Dinas Pendidikan Kota Pangkalpinang.

1 2Laman berikutnya

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!