DPRD Babel

DPRD Babel Satukan Aspirasi Rakyat dalam Pembahasan RPJMD 2025–2030

PANGKALPINANG, MEDIAQU.ID — DPRD Provinsi Kepulauan Bangka Belitung menggelar Rapat Paripurna Istimewa dengan agenda pengambilan keputusan terhadap Rancangan Peraturan Daerah tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah  Babel Tahun 2025–2030, Senin (6/10/2025).

Rapat yang berlangsung di Ruang Mahligai Kantor Gubernur Babel tersebut dipimpin oleh Wakil Ketua DPRD Babel, Beliadi.

Ia menyampaikan bahwa setelah agenda pembahasan RPJMD, sidang dilanjutkan dengan penyampaian laporan hasil reses masa sidang III tahun sidang I.

“Agenda hari ini tidak hanya membahas RPJMD, tetapi juga mendengarkan laporan hasil reses para anggota DPRD dari enam daerah pemilihan,” ujar Beliadi dalam sidang.

Kegiatan reses dilaksanakan pada 18–21 September 2025. Dalam paparannya, pimpinan rapat menjelaskan bahwa reses merupakan bagian penting dari tugas konstitusional anggota dewan untuk menyerap aspirasi masyarakat di daerah pemilihannya.

Aspirasi yang dihimpun kemudian dituangkan dalam pokok-pokok pikiran DPRD dan akan menjadi bahan kajian Pemerintah Provinsi Babel dalam penyusunan program pembangunan daerah ke depan.

Baca juga  Reses di Ponpes Darurrohmah, Ketua DPRD Babel Serap Aspirasi Guru dan Santri

Hasil reses juga akan digunakan sebagai masukan dalam perubahan APBD 2025 serta usulan program pembangunan 2026.

Beliadi menegaskan bahwa penyampaian laporan hasil reses merupakan amanat Peraturan DPRD Babel Nomor 12 Tahun 2018 tentang Tata Tertib DPRD.

Dalam Pasal 88 ayat (5) disebutkan bahwa setiap anggota DPRD wajib menyampaikan laporan hasil pelaksanaan reses kepada pimpinan dewan.

Karena itu, perwakilan anggota DPRD dari enam dapil menyampaikan laporan hasil reses secara berurutan dalam sidang paripurna.

Seluruh laporan tersebut nantinya akan dipadukan ke dalam pokok-pokok pikiran DPRD sebagai masukan resmi kepada pemerintah provinsi.

RPJMD merupakan dokumen perencanaan pembangunan daerah yang memuat arah kebijakan dan prioritas pembangunan selama lima tahun ke depan.

“Penetapan RPJMD 2025–2030 menjadi salah satu agenda strategis DPRD dan Pemerintah Provinsi Babel untuk memastikan kesinambungan pembangunan daerah secara terarah dan berkelanjutan,” ujar Beliadi. (Suf)

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!