Headline

Disentil Soal PT SMAL, Datuk Ramli Balas Tegas: Jangan Asal Menuduh dan Mengancam

PANGKALPINANG — Datuk Ramli Sutanegara menanggapi pernyataan Marwan, terpidana kasus korupsi pemanfaatan lahan 1.500 hektare PT Narina Keisha Imani (NKI) di Kota Waringin, Bangka, yang menyinggung sejumlah perusahaan sawit dalam orasinya di Kejati Babel, Kamis (30/10/2025).

Dalam aksi tersebut, Marwan dan aktivis Agus Adaw sempat menyebut tiga perusahaan sawit yang diduga terlibat dalam perkara serupa.

Yakni PT SMAL, PT BAM, dan PT FAL. PT SMAL disebut sebagai perusahaan pimpinan Datuk Ramli dan milik Efendi alias Afen Metro, sementara PT BAM dan PT FAL masing-masing milik Rudianto Tjen dan Abun Rebo.

Menanggapi hal itu, Datuk Ramli menyatakan prihatin atas vonis kasasi Mahkamah Agung terhadap Marwan, namun meminta agar rekannya itu tetap optimistis.

“Saya turut prihatin, tapi begitulah proses peradilan. Pak Marwan masih bisa ajukan Peninjauan Kembali (PK), semoga berhasil,” ujarnya, Jumat (31/10/2025).

Terkait tudingan bahwa PT SMAL telah merambah kawasan hutan, Datuk Ramli membantah tegas.

“PT SMAL mendapat izin lengkap dan belum masuk ke wilayah Kota Waringin maupun Labuh Air Pandan. Artinya belum ada kegiatan penanaman di sana,” tegasnya.

Ia juga menilai pernyataan Agus Adaw yang menyebut akan mendatangi kantor PT SMAL bernada ancaman dan bisa berimplikasi hukum.

“Saya imbau jangan asal menuduh atau mengancam. Kalau perlu konfirmasi ke saya langsung,” katanya.

Meski begitu, Datuk Ramli tidak menampik kesiapan perusahaan membayar denda apabila terbukti bersalah.

“Kalau memang terbukti kami masuk kawasan hutan, siap membayar denda. Tapi faktanya tidak,” ujarnya.

Hingga berita ini diturunkan, redaksi masih berupaya mengonfirmasi Rudianto Tjen dan Raden Laurencius Johny Widyotomo terkait pernyataan tersebut. (***)

Baca juga  Basel Raih Penghargaan Sebagai Badan Publik Menuju Infromatif

Sumber : (Babelupdate.com)

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!