DPRD BabelHeadline

DPRD Babel Turun Tangan, PT Timah dan Penambang Rakyat Sepakat Akhiri Ketegangan

PANGKALPINANG, MEDIAQU.id — Ketegangan panjang antara penambang rakyat dan PT Timah Tbk akhirnya mulai menemukan jalan damai. Setelah melalui berbagai perdebatan dan aksi protes, DPRD Provinsi Kepulauan Bangka Belitung (Babel) berhasil mempertemukan kedua pihak dalam rapat resmi yang digelar di Ruang Tanjung Pendam, Senin (3/11/2025).

Rapat tersebut dihadiri oleh Ketua DPRD Babel Didit Srigusjaya, Gubernur Babel Hidayat Arsani, jajaran Forkopimda, para bupati/wali kota, serta Direktur Utama PT Timah Tbk.

Forum itu menjadi momentum penting dalam menyatukan pandangan antara masyarakat penambang, pemerintah, dan korporasi tambang pelat merah tersebut.

“Yang salah itu oknum mitra. Dirut PT Timah dan Gubernur sepakat, kalau ada mitra yang membeli timah dengan harga tidak layak, izinnya langsung dicabut. Itu sudah clear,” tegas Ketua DPRD Babel Didit Srigusjaya usai rapat.

Baca juga  Kasus Penyekapan di PT PMM, Projo Bateng Desak Polda Babel Proses Hukum Direktur Perusahaan

Dalam pertemuan tersebut, DPRD Babel berhasil memfasilitasi lahirnya dua poin kesepakatan utama yang dianggap sebagai langkah nyata penyelesaian polemik antara PT Timah dan penambang rakyat.

Yaitu PT Timah wajib membeli timah rakyat dengan harga yang layak, setara dengan nilai minimal 10 kilogram beras untuk setiap 1 kilogram timah. Ketentuan ini dibuat agar kesejahteraan penambang sebanding dengan nilai ekonomi timah di pasar global.

Kemudian masyarakat diperbolehkan menambang di wilayah IUP PT Timah, dengan syarat seluruh hasil tambang dijual langsung kepada PT Timah.

Kesepakatan ini menandai adanya komitmen bersama untuk menata ulang tata kelola penambangan rakyat di Babel agar lebih adil, legal, dan berkelanjutan.

Didit Srigusjaya menegaskan, DPRD Babel tidak hanya menjadi fasilitator, tetapi juga akan mengawal implementasi hasil kesepakatan di lapangan.

1 2Laman berikutnya

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!