Kasus Penyekapan di PT PMM, Projo Bateng Desak Polda Babel Proses Hukum Direktur Perusahaan

BANGKA – Kasus dugaan penyekapan terhadap Nadia dan anaknya, Noval, yang baru berusia satu tahun dua bulan, di PT Payung Mitrajaya Mandiri (PMM), pabrik CPO Desa Maras Senang, Kecamatan Bekam, Kabupaten Bangka, mendapat sorotan luas setelah viral di media sosial.
Kejadian ini mengundang protes keras dari berbagai pihak, termasuk Ketua DPC Projo Bangka Tengah, Abie Ridwansyah, SE, yang mendesak Polda Kepulauan Bangka Belitung untuk menegakkan keadilan dalam penyidikan kasus tersebut.
Abie Ridwansyah menekankan pentingnya proses hukum yang transparan dan adil, mengingat kondisi korban yang disekap selama lebih dari satu malam di bekas kandang anjing di lokasi pabrik.
Menurut Abie, kasus dugaan ini bukan hanya melibatkan satu tersangka, tetapi juga perlu mengungkap kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat.
“Kami meminta Polda Bangka Belitung untuk memproses secara hukum direktur perusahaan. Penyidikan harus dikembangkan lebih jauh, agar jika ada pelaku lain, mereka dapat segera diungkap,” tegas Abie.
Abie juga mengingatkan bahwa sesuai dengan Pasal 333 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), siapa saja yang dengan sengaja dan melawan hukum merampas kemerdekaan seseorang akan diancam dengan pidana penjara paling lama delapan tahun.
Ia menegaskan bahwa kasus dugaan ini harus diusut tuntas untuk memberikan pelajaran bahwa kekuasaan atau otoritas tidak boleh disalahgunakan tanpa konsekuensi hukum.