PT Timah Tbk

PT Timah Tbk Minta Dukungan DPR RI Perkuat Tata Kelola Pertimahan Nasional

Targetkan Industri Timah Lebih Tertib

JAKARTAPT Timah Tbk menegaskan komitmennya untuk memperkuat tata kelola industri pertimahan nasional. Langkah ini disampaikan langsung oleh Direktur Utama PT Timah Tbk, Restu Widiyantoro, bersama Direktur Produksi dan Komersial Ilhamsyah Mahendra dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Komisi XII DPR RI, Selasa (11/11/2025).

Dalam kesempatan tersebut, manajemen PT Timah memaparkan kondisi terkini perusahaan serta upaya konkret yang tengah dijalankan untuk memperbaiki tata kelola sektor pertimahan. Restu menegaskan, proses perbaikan ini membutuhkan dukungan penuh dari seluruh pemangku kepentingan, termasuk DPR RI dan kementerian terkait.

“Memang dalam beberapa waktu terakhir masih ada dinamika di Bangka Belitung, khususnya di kalangan pertimahan. Tapi kami terus berupaya menata dan memperbaikinya secara bertahap,” ujar Restu.

Menurut Restu, salah satu persoalan mendasar dalam industri timah saat ini adalah belum adanya Harga Patokan Mineral (HPM) untuk komoditas timah. Akibatnya, harga timah di lapangan sangat bervariasi karena ditentukan oleh berbagai pihak dengan kepentingan masing-masing.

“Harga patokan ini penting agar tata kelola timah bisa berjalan lebih tertib dan transparan,” tegasnya.

Selain itu, PT Timah Tbk juga melakukan transformasi dalam pola kerja sama dengan penambang rakyat. Sistem kemitraan lama kini diganti dengan pola kolaborasi bersama koperasi di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah Tbk.

Sementara itu, Direktur Produksi dan Komersial PT Timah Tbk, Ilhamsyah Mahendra, menyampaikan tiga langkah penting yang memerlukan dukungan dari Komisi XII DPR RI.

Pertama, penerbitan regulasi turunan yang memberikan kewenangan lebih kuat kepada PT Timah dan aparat dalam menindak aktivitas tambang ilegal, serta mengatur mekanisme agar bijih timah hasil tambang ilegal bisa dikembalikan ke perusahaan melalui sistem legalisasi dan kompensasi yang adil.

Kedua, percepatan penerbitan Peraturan Pemerintah (PP) turunan UU Minerba untuk mendukung tata kelola dan tata niaga timah nasional, sekaligus menetapkan timah sebagai mineral kritis strategis dalam agenda hilirisasi nasional.

Baca juga  PT Timah Peduli Kesehatan, Ringankan Beban Warga dengan Bantuan Pengobatan

Ketiga, pembinaan dan legalisasi aktivitas penambangan rakyat melalui pola kerja sama koperasi agar penambang kecil tetap terlindungi secara hukum.

“Kalau aturan dan harga acuan sudah diterapkan, kami yakin gejolak sosial di kalangan penambang rakyat bisa ditekan. Produksi PT Timah pun akan lebih stabil dan mendukung permintaan global,” jelas Ilhamsyah.

Di sisi lain, Ketua Komisi XII DPR RI Bambang Patijaya menegaskan bahwa DPR mendukung penuh langkah perbaikan tata kelola industri timah yang diinisiasi PT Timah. Salah satu fokus utamanya adalah penyusunan formula Harga Patokan Mineral (HPM) timah agar lebih adil dan representatif.

“Kita targetkan HPM timah bisa selesai akhir tahun ini dan mulai berlaku 1 Januari 2026. Ini bentuk kehadiran negara dalam menata industri timah nasional,” tegas Bambang.

Bambang menambahkan, kehadiran regulasi harga acuan akan menjadi pedoman bersama bagi seluruh pelaku industri, mulai dari PT Timah Tbk hingga penambang rakyat, agar ekosistem pertimahan Indonesia lebih sehat, tertib, dan berkeadilan.

Pertemuan tersebut juga diwarnai dengan berbagai masukan dari anggota Komisi XII DPR RI yang menekankan pentingnya tata kelola yang berpihak kepada masyarakat, menjaga lingkungan, dan mengoptimalkan manfaat sumber daya timah untuk kepentingan bangsa.

“Kita ingin pengelolaan timah Indonesia tidak hanya menambah pendapatan negara, tapi juga memberikan kesejahteraan bagi masyarakat lokal dan memastikan kelestarian lingkungan,” ujar salah satu anggota Komisi XII.

Dengan dukungan dari DPR RI, PT Timah Tbk berharap proses pembenahan industri timah nasional bisa berjalan lebih cepat, terarah, dan memberikan dampak positif bagi perekonomian nasional maupun daerah penghasil timah seperti Bangka Belitung. (*)

Sumber : www.timah.com

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button
error: Content is protected !!