PANGKALPINANG — Proses penetapan Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR) di sejumlah kabupaten di Kepulauan Bangka Belitung masih belum tuntas.
Ketua DPRD Babel, Didit Srigusjaya, menyoroti lambannya penyampaian data dari pemerintah kabupaten yang menjadi salah satu hambatan utama dalam penyelesaian WPR.
Hal tersebut disampaikan Didit seusai memimpin Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Forum Komunikasi Tambang Rakyat Bangka pada Rabu (19/11/2025).
Menurutnya, percepatan WPR hanya dapat berjalan jika kabupaten segera merampungkan data teknis yang dibutuhkan.
“Jangan salahkan provinsi. Semua kabupaten memang terlambat mengirim data. Tugas penyusunan data itu ada di eksekutif, bukan DPRD,” tegas Didit.
Didit menjelaskan bahwa Kabupaten Bangka menjadi daerah dengan progres paling signifikan dalam penyusunan WPR.
Pemkab Bangka bersama Dinas PUPR disebut telah bersiap melakukan verifikasi lapangan untuk menentukan blok wilayah yang masih memiliki potensi timah.
“Blok yang diusulkan harus benar-benar mengandung timah. Setelah itu, barulah kabupaten menentukan berapa luas wilayah yang dibutuhkan,” ujarnya.
Data tersebut nantinya akan diteruskan ke pemerintah provinsi untuk ditindaklanjuti sesuai kewenangan.
Berbeda dengan Bangka, dua daerah lain Bangka Barat dan Belitung Induk dinilai belum menyelesaikan dokumen WPR. Didit mengaku belum menerima laporan final dari kedua kabupaten tersebut.
Karena itu, ia berencana turun langsung ke Belitung pada akhir pekan ini untuk bertemu para penambang dan memastikan proses pengumpulan data bisa dipercepat.
Selain itu, Didit menerangkan bahwa beberapa kabupaten lain seperti Bangka Tengah, Bangka Selatan, dan Belitung Timur sebenarnya sudah memiliki WPR.
Namun para penambang belum bisa memperoleh Izin Pertambangan Rakyat (IPR) karena Peraturan Daerah (Perda) pelaksana teknis belum diterbitkan.
“Perda baru dimasukkan ke Prolegda dan menunggu dibahas setelah disampaikan gubernur,” jelasnya.
Menurut Didit, masalah terbesar bukan pada regulasi, melainkan kurangnya komunikasi antarinstansi.
Ia menegaskan DPRD akan terus mendorong percepatan WPR demi memberikan kepastian hukum bagi para penambang rakyat.
“Kita tidak ingin berlarut-larut. Fokus kami adalah bagaimana proses ini segera diputuskan dan masyarakat bisa langsung bergerak,” pungkasnya. (Suf)



