HeadlinePangkalpinang

Mahasiswa Hukum UBB Sosialisasikan Pencegahan Tambang Ilegal Lewat IPR di Kelurahan Dul

BANGKA TENGAH — Upaya menekan maraknya pertambangan ilegal di Bangka Belitung mendorong mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Bangka Belitung (UBB) turun langsung ke masyarakat.

Pada Selasa (4/11/2025), para mahasiswa menggelar Sosialisasi Pencegahan Pertambangan Ilegal melalui mekanisme Izin Pertambangan Rakyat (IPR) di Kantor Kelurahan Dul, Kecamatan Pangkalan Baru, Kabupaten Bangka Tengah.

Kegiatan yang menjadi bagian dari mata kuliah Hukum Pertambangan ini turut didampingi Lurah Dul, Hendra, S.H., Kp., M.Si., bersama perangkat kelurahan, RT, RW, dan petugas keamanan lingkungan.

Kehadiran mereka menjadi bentuk dukungan terhadap upaya edukasi hukum di tingkat masyarakat.

Bangka Belitung dikenal sebagai daerah kaya sumber daya mineral, khususnya timah. Namun praktik pertambangan ilegal masih menjadi persoalan serius.

Aktivitas tanpa izin tersebut kerap memicu kerusakan ekosistem, pencemaran lingkungan, risiko longsor, hingga konflik sosial.

Melihat kondisi itu, mahasiswa menilai penting memberikan pemahaman kepada masyarakat mengenai tata cara dan urgensi perizinan tambang yang sah melalui IPR.

Dalam kegiatan itu, mahasiswa memaparkan dasar hukum IPR, prosedur pengajuan izin, serta manfaat legalitas bagi penambang rakyat.

IPR sendiri adalah izin resmi yang diberikan pemerintah daerah untuk penambangan skala kecil dengan syarat-syarat tertentu, seperti penggunaan alat sederhana, lahan di bawah 5 hektare, serta komitmen terhadap keselamatan dan lingkungan.

Resty Al Qarni, mahasiswa yang bertindak sebagai moderator, menjelaskan bahwa IPR bukan hanya dokumen formal, tetapi juga bentuk perlindungan hukum bagi penambang.

Baca juga  Festival Sepak Bola Usia Dini Diikuti 86 Tim, Bang Rusi Dorong Pembinaan Atlet Muda

Dengan izin yang sah, masyarakat bisa mengelola hasil tambangnya secara legal, terpantau, serta mendapatkan kepastian hukum apabila terjadi sengketa atau permasalahan di lapangan.

“Melalui sosialisasi ini, kami ingin masyarakat memahami bahwa kegiatan tambang harus dilakukan secara legal dan aman. IPR memberikan perlindungan sekaligus meminimalkan kerusakan lingkungan,” ujar Resty.

Diskusi berlangsung interaktif. Warga menanyakan proses pendaftaran, dokumen yang diperlukan, hingga langkah verifikasi dari dinas terkait.

Mahasiswa menjelaskan bahwa pengajuan IPR memerlukan dokumen identitas, rekomendasi kelurahan, dan kajian lingkungan sederhana sebelum diverifikasi pemerintah.

Kegiatan ini mendapat apresiasi dari pihak kelurahan. Mereka menilai sosialisasi berperan penting dalam mengurangi praktik PETI dan meningkatkan kesadaran hukum masyarakat.

Mahasiswa berharap edukasi serupa terus dilakukan di wilayah lain. Selain memberikan manfaat bagi warga, kegiatan ini juga memperkuat kemampuan mahasiswa dalam public speaking, moderasi diskusi, dan menerapkan ilmu hukum secara nyata di masyarakat.

Edukasi hukum di tingkat kelurahan dianggap sebagai langkah strategis dalam menciptakan aktivitas pertambangan yang lebih tertib, berkelanjutan, dan mematuhi aturan.

“Pemberantasan tambang ilegal tidak cukup hanya oleh pemerintah. Semua elemen masyarakat perlu terlibat,” ujarnya. (*)

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button
error: Content is protected !!