Gubernur Babel Tekankan Urgensi Ranperda Pajak, Perempuan, dan Inovasi

PANGKALPINANG, MEDIAQU.id — Gubernur Kepulauan Bangka Belitung, Hidayat Arsani, menegaskan pentingnya pembaruan berbagai regulasi daerah demi memastikan tata kelola pemerintahan yang adaptif, efisien, serta relevan dengan perkembangan zaman.
Pernyataan tersebut ia sampaikan dalam Rapat Paripurna DPRD Provinsi Kepulauan Bangka Belitung di Pangkalpinang, Senin (17/11/2025).
Dalam agenda tersebut, DPRD dan Pemerintah Provinsi membahas sejumlah rancangan peraturan daerah (ranperda), mulai dari pembentukan program pembentukan Perda 2026, Ranperda Pemberdayaan dan Perlindungan Perempuan, hingga Ranperda Riset dan Inovasi Daerah.
Hidayat Arsani mengatakan bahwa regulasi terkait pajak daerah dan retribusi daerah merupakan instrumen hukum penting sebagai dasar pemerintah dalam mengelola Pendapatan Asli Daerah (PAD).
Namun, ia menilai aturan yang berlaku saat ini perlu disesuaikan dengan perkembangan sosial ekonomi, kemajuan teknologi, dan perubahan kebijakan fiskal nasional.
“Substansi dalam Perda yang ada saat ini harus diubah agar tetap relevan, adaptif, dan efektif. Ini menjadi langkah strategis untuk menyesuaikan kebijakan pendapatan daerah dengan dinamika sosial-ekonomi dan regulasi nasional,” ujar Hidayat.
Ia menegaskan, tujuan pembaruan regulasi tersebut bukan semata untuk meningkatkan PAD, tetapi juga menciptakan sistem perpajakan dan retribusi yang lebih adil, efisien, transparan, serta berorientasi pada pelayanan masyarakat.




