PANGKALPINANG, MEDIAQU.id - Dari 64 ekskavator yang diamankan Satgas Penertiban Kawasan (PKH) dalam operasi penertiban tambang ilegal di Bangka Tengah, baru 12 unit yang dieksekusi dan dititipkan ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kepulauan Bangka Belitung. Selain itu, dua unit buldoser juga telah masuk ke kantor Kejati. Sementara, keberadaan 52 ekskavator lainnya masih belum jelas. Hingga berita ini diturunkan, Kejati Babel belum memberikan keterangan resmi mengenai alasan puluhan alat berat tersebut belum dieksekusi. Upaya konfirmasi kepada Kasi Penkum Kejati Babel, Basuki Rahardjo, telah dilakukan sejak Senin (1/12/2025), baik melalui layanan PTSP maupun pesan WhatsApp, namun belum mendapatkan respons. Sebelumnya, Satgas PKH mengamankan total 64 ekskavator dari kawasan hutan Sarang Ikan, Nadi, serta sejumlah titik lain di Bangka Tengah. Alat berat itu ditemukan tidak hanya di lokasi tambang, tetapi juga di dalam hutan, area perkebunan, bahkan beberapa di antaranya dikubur untuk menghilangkan barang bukti. Koordinator Wilayah Satgas PKH menyampaikan bahwa seluruh alat berat yang diamankan masih berstatus dalam penyelidikan. “Alat itu belum tentu salah, masih dalam proses. Seluruhnya ada 64 unit selama operasi, dan kami hanya mengamankan, bukan menyita,” ujar perwira berpangkat tiga melati tersebut. Di sisi lain, proses pemeriksaan terhadap para operator alat berat terus berlangsung di Kejati Babel. Sejumlah operator ekskavator tampak datang memenuhi panggilan penyidik dari bidang Pidana Khusus (Pidsus) secara bergantian. “Saya operator PC di Nadi kemarin. Datang ke sini memenuhi panggilan penyidik Kejati,” ujar salah satu operator saat ditemui di kantor Kejati Babel. Operasi Satgas PKH masih terus berjalan, sementara publik menantikan penjelasan resmi terkait nasib puluhan ekskavator yang hingga kini belum dieksekusi pihak kejaksaan. (***) Sumber : (Babelupdate.com / Anthoni)