
JAKARTA, MEDIAQU.id – Tim Penyidik Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) resmi menetapkan dan menahan Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Kabupaten Bangka Tengah, Padeli sebagai tersangka, Senin (22/12/2025).
Penahanan Padeli ini dilakukan terkait dugaan tindak pidana korupsi berupa penerimaan uang sebesar Rp840 juta dalam penanganan perkara Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) saat masih menjabat Kajari Enrekang, Sulawesi Selatan.
Berikut fakta-fakta terkait penahanan Padeli yang baru menjabat Kajari Bangka Tengah sejak akhir Oktober 2025. Ia menggantikan Muhammad Husaini.
1. Ditetapkan Tersangka Berdasarkan Alat Bukti Kuat
Pihak Kejaksaan Agung menegaskan bahwa penetapan status tersangka terhadap P tidak dilakukan sembarangan. Langkah hukum ini diambil setelah penyidik mengantongi serangkaian alat bukti yang sah.
“Penahanan terhadap Tersangka P dilakukan setelah ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan hasil pemeriksaan dan alat bukti, dokumen surat dan petunjuk, serta barang bukti yang diperoleh,” ujar Tim Penyidik Kejaksaan Agung dalam keterangannya.
2. Terjerat Kasus Suap Perkara BAZNAS
Tersangka P diduga menyalahgunakan kewenangannya saat menjabat sebagai Kajari Enrekang. Ia disinyalir menerima uang hampir satu miliar rupiah guna mempengaruhi atau terkait dengan penanganan perkara yang menyeret lembaga pengelola zakat, BAZNAS.
Atas perbuatannya, P dijerat dengan sangkaan pasal-pasal dalam Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi (Tipikor).
3. Ditahan di Rutan Cabang Kejagung




