HeadlineNasional

Baru 2 Bulan Menjabat, Kajari Bangka Tengah Dijebloskan ke Rutan Kejagung

Terjerat Kasus Suap Perkara BAZNAS

Untuk mempermudah proses penyidikan dan mencegah tersangka melarikan diri atau menghilangkan barang bukti, penyidik langsung melakukan penahanan badan.

* Lokasi Penahanan: Rumah Tahanan Negara (Rutan) Cabang Kejaksaan Agung.

* Masa Penahanan: 20 hari ke depan, terhitung sejak 22 Desember 2025 hingga Januari 2026 mendatang.

4. Komitmen Bersih-bersih Internal

Langkah tegas JAM PIDSUS ini menjadi sinyal kuat komitmen Kejaksaan Agung dalam melakukan “bersih-bersih” di internal korps Adhyaksa. Meski berstatus mantan pejabat tinggi di daerah, proses hukum tetap berjalan sesuai prosedur yang berlaku.

Baca juga  Pemkab Bangka Selatan Akan Bangun 835 Unit Jamban Gratis

Hingga berita ini diturunkan, tim penyidik masih terus mendalami apakah ada keterlibatan pihak lain atau aliran dana tambahan dalam skandal perkara BAZNAS tersebut. (*)

Sumber: Kejaksaan Agung RI

 

 

Laman sebelumnya 1 2

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button
error: Content is protected !!