
Untuk mempermudah proses penyidikan dan mencegah tersangka melarikan diri atau menghilangkan barang bukti, penyidik langsung melakukan penahanan badan.
* Lokasi Penahanan: Rumah Tahanan Negara (Rutan) Cabang Kejaksaan Agung.
* Masa Penahanan: 20 hari ke depan, terhitung sejak 22 Desember 2025 hingga Januari 2026 mendatang.
4. Komitmen Bersih-bersih Internal
Langkah tegas JAM PIDSUS ini menjadi sinyal kuat komitmen Kejaksaan Agung dalam melakukan “bersih-bersih” di internal korps Adhyaksa. Meski berstatus mantan pejabat tinggi di daerah, proses hukum tetap berjalan sesuai prosedur yang berlaku.
Hingga berita ini diturunkan, tim penyidik masih terus mendalami apakah ada keterlibatan pihak lain atau aliran dana tambahan dalam skandal perkara BAZNAS tersebut. (*)
Sumber: Kejaksaan Agung RI




