Nasional

Ekspor Zircon PT PMM Ditahan Bea Cukai Pangkalbalam, Diduga Tak Sesuai Standar Kadar

PANGKALPINANG — Rencana ekspor mineral ikutan timah berupa zircon milik PT Putraprima Mineral Mandiri (PMM) mendadak terhenti setelah kontainer bermuatan tersebut diamankan sementara oleh Bea dan Cukai Pangkalbalam, Kota Pangkalpinang.

Dikutip Buletinexpres.com, penahanan dilakukan lantaran adanya dugaan ketidaksesuaian kadar zircon dengan standar ekspor yang berlaku. Saat ini, kontainer tersebut masih dalam tahap pemeriksaan awal dan menunggu hasil uji laboratorium.

Humas Bea Cukai Pangkalbalam, Arif, membenarkan adanya pengamanan sementara terhadap kontainer ekspor PT PMM tersebut. Ia menyebut langkah itu dilakukan untuk kepentingan pengujian laboratorium sebagai bagian dari prosedur pemeriksaan pendahuluan.

“Benar, kami melakukan pengamanan sementara terhadap kontainer ekspor yang bersangkutan. Saat ini masih dalam proses uji laboratorium dan hasilnya belum keluar, sehingga belum bisa kami sampaikan secara resmi,” ujar Arif kepada jaringan Buletinexpres.com, Rabu (24/12/2025).

Menurut Arif, pemeriksaan pendahuluan ekspor mencakup sejumlah aspek, mulai dari kesesuaian dokumen, kondisi fisik barang, kadar kandungan mineral, hingga tujuan ekspor. Meski belum membeberkan secara rinci, Bea Cukai mengakui adanya indikasi awal yang memerlukan pendalaman lebih lanjut.

Baca juga  Manfaat KIP Tidak Terlihat, Nelayan Minta Kejagung Turun Tangan

“Indikasi awal memang ada, namun detail kandungannya belum dapat kami jelaskan sebelum hasil uji laboratorium resmi keluar,” tegasnya.

Penahanan ini pun memunculkan pertanyaan, khususnya terkait lembaga penguji kadar yang digunakan oleh perusahaan sebelum pengiriman. Sejumlah pihak menyoroti alasan tidak digunakannya lembaga uji milik BUMN yang memiliki standar dan legalitas nasional, seperti Sucofindo atau Surveyor Indonesia, yang selama ini menjadi rujukan resmi pengujian mineral ekspor.

Berdasarkan informasi yang diterima, hanya dua lembaga uji yang diakui secara resmi untuk pengujian mineral ikutan timah, yakni Surveyor Indonesia di Surabaya dan Sucofindo. Disebutkan, pengujian awal yang dilakukan perusahaan diduga tidak menggunakan fasilitas tersebut, sehingga mendorong Bea Cukai melakukan pengujian mandiri.

Namun untuk pendalaman lebih lanjut, Bea Cukai menyarankan agar media mengonfirmasi langsung kepada Pengusaha Pengurusan Jasa Kepabeanan (PPJK) yang menangani ekspor tersebut.

Diketahui, ekspor zircon PT PMM menggunakan jasa PPJK TKS (Dekas Tantra), yang bertanggung jawab atas seluruh proses kepabeanan, mulai dari dokumen, jumlah muatan, tujuan ekspor, hingga peruntukan barang.

1 2Laman berikutnya

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!