Nasional

Sucofindo Nyatakan Aman, Bea Cukai Tetap Menahan: Ada Apa di Balik Kontainer PT PMM?

PANGKALPINANG — Klaim kepatuhan PT PMM terhadap seluruh prosedur ekspor justru berhadapan dengan satu fakta yang tak terbantahkan, kontainer mereka masih tertahan di Pelabuhan Pangkalbalam.

Situasi ini memunculkan satu pertanyaan krusial, jika seluruh tahapan telah dilalui sesuai regulasi, lantasbapa yang membuat Bea Cukai Pangkalpinang merasa perlu mengulang pengujian laboratorium.

Manajemen internal PT PMM bersikukuh bahwa pengujian kadar mineral telah dilakukan oleh Sucofindo, lembaga uji milik negara yang selama ini menjadi rujukan resmi dalam ekspor mineral.

Hasil laboratorium dari Sucofindo sudah ada, dan Laporan Survey (LS) juga telah terbit sesuai ketentuan Minerba 45 up,” ujar Chandra, perwakilan internal PT PMM dikutip dari KBO.

Ia menegaskan bahwa dalam pengujian tersebut, kandungan mineral ikutan seperti monasit atau tanah jarang berada pada kadar yang sangat kecil dan tidak melampaui ambang batas berbahaya.

Baca juga  Didukung PDIP, Hidayat Arsani Nyakin Bisa Menang di Pilgub Babel

“Monasit yang ada itu hanya 0,0 sekian persen. Sampai hari ini, regulasi Minerba juga belum mengatur secara rinci ambang batas monasit yang dilarang untuk diekspor. Jadi secara hukum, tidak ada pelanggaran,” timpal Chandra.

Laporan Survey (LS) bahkan disebut telah terbit, dengan hasil kandungan mineral ikutan, termasuk monasit, berada pada kadar sangat kecil dan disebut tidak melampaui ambang berbahaya.

Namun, langkah Bea Cukai yang kembali mengambil sampel dan mengirimkannya ke laboratorium lain justru membuka ruang tafsir baru, apakah ada perbedaan sudut pandang antara lembaga penguji dan otoritas pengamanan ekspor?.

Atau, lebih jauh lagi, apakah terdapat keraguan terhadap jenis mineral ikutan yang sebenarnya akan meninggalkan wilayah Indonesia?

1 2Laman berikutnya

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!