Balikpapan'HeadlineNasional

Pemerintah Sesuaikan Anggaran Pembangunan IKN, Tambah Rp 8,1 Triliun

JAKARTA – Kepala Otorita Ibu Kota Nusantara (IKN) Basuki Hadimuljono menegaskan bahwa anggaran pembangunan IKN Tahap II masih sesuai dengan hasil Rapat Terbatas (Ratas) yang dipimpin Presiden Prabowo Subianto pada 21 Januari 2025 lalu.

Hal ini disampaikan Basuki setelah mengikuti Ratas lanjutan pada Senin, 3 Februari 2025, di Kompleks Istana Kepresidenan. Dalam Ratas tersebut, Presiden Prabowo meminta Otorita IKN untuk mengirimkan surat kepada Kementerian Keuangan untuk menyesuaikan kepastian anggaran pembangunan IKN.

Basuki menjelaskan, Instruksi Presiden Tahun 2025 No. 1 tentang Efisiensi Belanja dalam Pelaksanaan APBN dan APBD 2025 disusun sebelum Ratas tersebut, sehingga perlu ada penyesuaian anggaran.

“Anggaran Otorita IKN sebesar Rp 6,3 triliun merupakan DIPA awal. Namun, untuk memulai pekerjaan pembangunan kawasan yudikatif, legislatif, serta ekosistem pendukung lainnya, kami membutuhkan tambahan sebesar Rp 8,1 triliun,” ujar Basuki.

Baca juga  605 Peserta Berebut 20 Formasi Jabatan dalam SKD CPNS Basel

Ia menambahkan, Otorita IKN diminta untuk mengirim surat kepada Menteri Keuangan agar anggaran dapat disesuaikan dengan keputusan Presiden, yaitu Rp 6,3 triliun ditambah Rp 8,1 triliun.

Sebelumnya, dalam Ratas pada 21 Januari 2025, Presiden Prabowo Subianto menyetujui alokasi anggaran untuk kelanjutan pembangunan IKN periode 2025-2029 sebesar Rp 48,8 triliun.

Menanggapi hal tersebut, Menteri Koordinator Bidang Infrastruktur dan Pembangunan Kewilayahan, Agus Harimurti Yudhoyono, menyampaikan bahwa saat ini infrastruktur akan mendukung terwujudnya target-target nasional lima tahun mendatang, termasuk swasembada pangan, energi, dan air, serta peningkatan kualitas hidup masyarakat.

“Pembangunan infrastruktur bukan berarti menjadi prioritas kedua. Kami harus menyesuaikan prioritas agar dapat mendukung target-target nasional, terutama di awal pemerintahan Presiden Prabowo,” pungkasnya. (*)

Sumber: BPMI Sekretariat Presiden

1 2Laman berikutnya

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!