DPRD Babel

Ranperda Pertambangan Babel 2026 Ditunda, Pansus DPRD Sebut Dokumen Belum Sesuai UU Minerba

PANGKALPINANG, MEDIAQU.id — Panitia Khusus (Pansus) DPRD Provinsi Kepulauan Bangka Belitung resmi menunda pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Pengelolaan Pertambangan dan Mineral Tahun 2026.

Penundaan dilakukan karena dokumen dan substansi regulasi dinilai belum memenuhi ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Keputusan itu diambil setelah Pansus menemukan masih adanya kekurangan syarat formil dan materiil dalam naskah akademik maupun materi muatan Ranperda. Selain itu, sejumlah norma hukum dalam draf juga dinilai belum selaras dengan regulasi di atasnya.

Wakil Ketua Pansus Ranperda, Musani Bujui, mengatakan draf tersebut belum memenuhi ketentuan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 13 Tahun 2022.

“Masih ada masalah pada asas kejelasan tujuan, kesesuaian antara jenis, hierarki dan materi muatan, serta aspek dapat dilaksanakan. Secara yuridis, draf ini belum siap,” ujar Musani kepada Mediaqu.id, Jumat (30/1/2026).

Ia menambahkan, Ranperda juga belum harmonis dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (Minerba) serta Peraturan Pemerintah Nomor 96 Tahun 2021 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batubara.

Menurut Musani, hasil harmonisasi dari Kementerian Hukum dan HAM yang diwajibkan dalam Pasal 58 UU 12/2011 juga belum diterbitkan. Kondisi ini membuat Ranperda berpotensi mengalami cacat prosedur.

“Tanpa harmonisasi Kemenkumham, produk hukum ini bisa dianggap cacat prosedur dan berisiko dibatalkan melalui uji materiil di Mahkamah Agung,” tegas politikus PKS tersebut.

Pansus juga menyoroti substansi Ranperda yang dinilai belum menyesuaikan dengan kebijakan sentralisasi kewenangan pertambangan sebagaimana diatur dalam UU Minerba.

Dalam regulasi tersebut, kewenangan perizinan utama berada di pemerintah pusat, sementara pemerintah daerah berperan dalam pembinaan, pengawasan, pengendalian lingkungan, dan pemberdayaan masyarakat.

“Jika dipaksakan, akan terjadi tumpang tindih kewenangan dan konflik regulasi. Kita tidak ingin produk hukum daerah bertentangan dengan norma hukum nasional,” kata Musani.

Ranperda ini salah satunya disusun untuk mengatur skema Izin Pertambangan Rakyat (IPR) sebagaimana diatur dalam Pasal 35 dan Pasal 67 UU Minerba.

Tujuannya untuk memberikan kepastian hukum, perlindungan keselamatan kerja, pengelolaan lingkungan, serta peningkatan kesejahteraan penambang rakyat.

Namun, Pansus menilai pengaturan IPR dalam draf Ranperda masih belum operasional dan belum mengacu secara rinci pada ketentuan teknis dalam PP 96/2021.

Beberapa aspek yang dinilai belum jelas antara lain terkait Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR), mekanisme pengajuan izin, kewajiban reklamasi, jaminan pascatambang, hingga pengawasan lingkungan.

“Kita ingin regulasi ini menjadi solusi struktural, bukan sekadar legalisasi aktivitas tambang rakyat yang berpotensi merusak lingkungan. Aspek keselamatan kerja, reklamasi, dan tanggung jawab ekologis harus menjadi roh utama Ranperda,” ujarnya.

Pansus secara tegas meminta Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi Kepulauan Bangka Belitung sebagai organisasi perangkat daerah pengusul untuk segera menyempurnakan naskah akademik serta memperjelas konstruksi yuridis Ranperda.

Selain itu, Pansus juga mendorong agar dilakukan harmonisasi lintas kementerian sebelum pembahasan dilanjutkan kembali.

“Pembahasan baru bisa dilakukan setelah seluruh syarat administratif dan yuridis terpenuhi. Prinsip kehati-hatian dalam legislasi daerah wajib kita kedepankan,” pungkas Musani. (Suf)

Baca juga  DPRD dan Pemprov Babel Perjuangkan DBH Royalti Timah Rp1,078 Triliun ke Kemenkeu

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!