DPRD dan Pemprov Babel Perjuangkan DBH Royalti Timah Rp1,078 Triliun ke Kemenkeu

JAKARTA — Pemerintah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung bersama DPRD Babel mengambil langkah tegas dengan mendatangi Kementerian Keuangan Republik Indonesia, Selasa (20/1/2026).
Agenda utama kunjungan ini adalah memperjuangkan Dana Bagi Hasil (DBH) dari royalti dan iuran tetap sektor pertambangan timah yang hingga kini belum sepenuhnya disalurkan pemerintah pusat.
Rombongan dipimpin Ketua DPRD Babel Didit Srigusjaya, didampingi Wakil Ketua I Edi Iskandar, Wakil Ketua II Beliadi, sejumlah anggota DPRD, serta Gubernur Babel Hidayat Arsani dan Sekretaris Daerah Fery Afriyanto.
Langkah ini menjadi lanjutan dari sikap kritis DPRD Babel yang menilai terdapat hak fiskal daerah bernilai besar yang masih tertahan di pusat. Terlebih, pemerintah telah menerbitkan regulasi baru melalui Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 19 Tahun 2025 dan PP Nomor 11 Tahun 2025 yang menaikkan tarif royalti timah secara signifikan.
Ketua DPRD Babel Didit Srigusjaya menyebutkan, total DBH yang diperjuangkan mencapai Rp1,078 triliun, terdiri dari royalti dan iuran tetap sektor timah.
“Daerah sudah menjalankan kewajibannya kepada negara. Sekarang kami menagih kewajiban pusat kepada Bangka Belitung. Ini bukan permintaan, tapi hak yang diatur PP Nomor 11 Tahun 2025,” tegas Didit.
Ia mengungkapkan, perhitungan DBH yang dilakukan pemerintah pusat selama ini masih menggunakan tarif royalti lama sebesar 3 persen. Padahal, sejak April 2025 tarif royalti timah telah naik menjadi 7,5 persen sebagaimana diatur dalam PP Nomor 19 Tahun 2025.
“Artinya masih ada selisih 4,5 persen yang belum diperhitungkan. Data yang kami pegang mencatat volume ekspor sekitar 48 ribu ton hingga November 2025, belum termasuk produksi Desember,” jelasnya.
DPRD Babel sebelumnya juga menyoroti harga timah dunia yang sempat menembus hampir 43 ribu dolar AS per metrik ton, yang secara langsung meningkatkan potensi penerimaan negara dan daerah dari sektor ini.
Menurut Didit, jika DBH tersebut dibayarkan secara penuh, dampaknya akan sangat signifikan bagi kondisi keuangan daerah, terutama dalam menutup defisit APBD yang saat ini dialami hampir seluruh kabupaten dan kota di Bangka Belitung.
“Dana ini menyangkut kepentingan rakyat. Jika terealisasi, kami sepakat untuk memprioritaskan penyelesaian persoalan BPJS Kesehatan, penguatan pendidikan, dan pembangunan infrastruktur. Ini kebutuhan dasar masyarakat,” ujarnya.
Ia menegaskan, kehadiran DPRD dan pemerintah daerah di Kementerian Keuangan merupakan bentuk ikhtiar aktif daerah di tengah keterbatasan anggaran.
“Kami datang bukan untuk meminta belas kasihan, tetapi menagih hak daerah yang jelas dasar hukumnya. Uang ini adalah milik masyarakat Bangka Belitung,” tegasnya.
DPRD Babel berharap, pertemuan langsung dengan Kementerian Keuangan dapat mempercepat proses verifikasi dan penyesuaian perhitungan DBH royalti timah, sehingga dana tersebut segera disalurkan dan dimanfaatkan untuk memperkuat layanan publik serta menyehatkan fiskal daerah. (*)




