Catatan RedakasiHeadline

Asep Kurniawan Cakraputra Masuk Bangka Selatan, Korupsi Aset Tak Lagi Nyaman

OPINI – Mutasi Sabrul Iman ke Pulau Jawa bukan sekadar rotasi biasa. Itu penanda. Dalam waktu singkat di Kabupaten Bangka Selatan, ia menunjukkan bahwa korupsi bisa disentuh jika aparat berhenti kompromi dengan kekuasaan.

Kasus dibuka. Nama ditetapkan. Penjara terisi. Namun ketika sebagian pihak berharap situasi mereda, Kejaksaan Negeri Bangka Selatan justru mengirim pesan berbeda, tensi tak diturunkan.

Singa pergi. Harimau datang. Masuklah Asep Kurniawan Cakraputra, mantan penyidik KPK yang dikenal menangani perkara korupsi sumber daya alam dan aset negara. Profilnya bukan tipikal pemburu suap proyek.

Ia dikenal membedah izin, menelusuri sertifikat tanah, membaca peta konsesi, dan mengurai skema kerja sama aset daerah. Dan di daerah seperti Bangka Selatan, itu wilayah paling sensitif.

Korupsi Tidak Lagi Berbentuk Amplop

Pola korupsi daerah telah berubah. Ia tidak lagi selalu hadir dalam bentuk uang tunai atau transaksi gelap. Ia kini tampil dalam wujud yang lebih “legal” seperti tanah negara yang mendadak bersertifikat, aset daerah yang berubah status lewat skema kerja sama, lahan eks tambang yang dialihkan, ruang publik yang diam-diam dikavling.

Inilah korupsi administratif rapi di atas kertas, berlapis regulasi, dan kerap lolos karena dianggap sekadar persoalan prosedur. Padahal, di situlah kerugian negara sering kali paling besar.

Payung Hukumnya Sudah Lengkap

Secara hukum, ruang untuk berlindung sebenarnya sempit. UU Tipikor menegaskan bahwa kerugian negara tidak harus berupa uang tunai. Tanah, aset, konsesi, dan hak kelola termasuk objek yang bisa dipersoalkan.

UU Keuangan Negara dan Perbendaharaan Negara menyebut aset daerah sebagai bagian dari keuangan negara. Salah kelola yang menimbulkan kerugian bisa berujung pidana.

Baca juga  Latihan di Monas, Riza-Debby Mantapkan Kesiapan di Pleton 6 Jelang Pelantikan

UUPA menegaskan tanah negara tidak bisa diprivatisasi lewat rekayasa administratif. Sertifikat bukan jaminan jika lahir dari proses melawan hukum.

Belum lagi doktrin asset recovery yang selama ini ditegakkan KPK, aset hasil korupsi bisa dirampas, bahkan jika sudah berpindah tangan. Artinya sederhana yang terlihat sah belum tentu bersih.

Yang Gelisah Bukan Pelaksana

Dengan latar belakang seperti Asep, yang berpotensi tersentuh bukan hanya pejabat teknis. Yang rawan justru perancang kebijakan, penyusun regulasi, pemberi rekomendasi izin, penandatangan kerja sama, atau pihak yang “membiarkan” alih fungsi terjadi.

Korupsi model ini jarang meledak di ruang publik. Ia berjalan pelan, administratif, dan sering tertutup legitimasi formal. Namun penyidik yang memahami forensik kebijakan tahu di mana harus membongkar.

Bukan OTT, Tapi Audit Sunyi

Masyarakat mungkin tak akan melihat operasi tangkap tangan yang dramatis. Yang mungkin terjadi justru  penelusuran dokumen lama, audit aset daerah, pemanggilan berlapis, pembukaan kembali perkara yang pernah berhenti.

Harimau tidak selalu mengaum. Ia bekerja dalam senyap. Dan ketika hasilnya muncul, biasanya sudah terlambat untuk menyelamatkan apa yang terlanjur dialihkan.

Bangka Selatan kini memasuki babak berbeda. Jika sebelumnya penegakan hukum fokus pada uang proyek, fase berikutnya bisa menyasar sesuatu yang lebih fundamental, kepemilikan atas tanah, ruang, dan sumber daya.

Bagi masyarakat, ini momentum penting. Bagi yang bermain di wilayah abu-abu, ini peringatan. Sebab satu hal yang pasti aset tidak pernah benar-benar hilang dari catatan negara.

Saat harimau masuk kandang, yang paling cepat bergerak biasanya yang paling lama merasa aman. (*)

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!