Merasa Dirugikan, Pemilik Sertifikat Sah di Desa Serdang Siap Tempuh Jalur Hukum

“Perkiraan saya, yang dibeli hanya sekitar setengah hektare berdasarkan dua sertifikat. Tetapi di lapangan diduga yang digarap mencapai kurang lebih dua hektare,” ungkapnya.
Sementara itu, Heri menyebut berbeda dengan salah satu oknum aparat yang juga membeli lahan di kawasan persawahan Bendung Mentukul. Ia mengatakan oknum aparat tersebut telah mendatanginya secara langsung untuk memberikan klarifikasi.
“Oknum aparat tersebut datang menemui saya, meminta maaf dan menjelaskan bahwa dirinya tidak mengetahui lahan tersebut sudah memiliki sertifikat sah. Ia juga menyerahkan dokumen pembelian kepada saya dan menyatakan siap bersaksi,” jelas Heri.
Atas dugaan tersebut, Heri mengaku mewakili pemilik lahan yang memiliki sertifikat sah untuk menempuh jalur hukum. Ia menyatakan telah mengantongi sejumlah bukti terkait persoalan itu.
“Maka dari itu, saya mewakili pemilik lahan yang bersertifikat sah akan melaporkan permasalahan ini kepada aparat penegak hukum. Kami sudah mengetahui akar permasalahannya dan memiliki bukti yang jelas,” tegasnya.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak-pihak yang disebutkan dalam pernyataan Heri belum memberikan keterangan resmi. Upaya konfirmasi masih terus dilakukan guna memperoleh klarifikasi dan memastikan keberimbangan informasi. (*)




