Mobiler di Rumah Dinas Wagub Babel Sudah Ada Sebelum Pelantikan

Menurut Imam, suatu barang tidak serta-merta dianggarkan kembali apabila kondisinya masih dapat digunakan.
“Penganggaran ulang biasanya dilakukan apabila barang tersebut sudah tidak layak pakai dan dimasukkan kembali dalam rencana kebutuhan barang milik daerah,” katanya.
Ia menegaskan bahwa dalam prinsip tata kelola keuangan daerah, setiap belanja daerah wajib direncanakan, dianggarkan, dan melalui proses pengadaan yang transparan.
“Ini merupakan prinsip dasar yang harus dipatuhi,” ujarnya.
Dengan demikian, berdasarkan hasil pengujian tersebut, Inspektorat menyimpulkan terdapat permasalahan terkait ketidakpatuhan terhadap mekanisme penganggaran dan pengadaan.
Di sisi lain, Pemerintah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung memastikan tetap akan memanfaatkan mobiler yang sebelumnya berada di Rumah Dinas Wakil Gubernur karena kondisinya dinilai masih baik dan layak digunakan.
“Mobiler tersebut akan dikembalikan dan dimanfaatkan kembali sebagai bagian dari fasilitas operasional di Rumah Dinas Wakil Gubernur Babel,” kata Imam. (Suf)




