Bangka Tengah

150 TI Rajuk Operasi di Hutan Lindung Sarang Ikan, Sosok Kamal Jadi Sorotan

BANGKA TENGAH, MEDIAQU.id — Aktivitas tambang inkonvensional (TI) rajuk di kawasan Hutan Lindung (HL) Sarang Ikan, Kecamatan Lubuk Besar, kembali menjadi sorotan publik. Meski berstatus sebagai kawasan yang dilindungi negara, wilayah tersebut justru disebut-sebut menjadi pusat operasi tambang ilegal berskala besar.

Melansir pemberitaan Buletinexpres.com jaringan Babelupdate.com, sedikitnya 150 unit TI rajuk diduga beroperasi siang dan malam tanpa jeda. Aktivitas masif ini menimbulkan pertanyaan besar mengenai efektivitas pengawasan dan penegakan hukum di kawasan tersebut.

Informasi yang diperoleh dari sejumlah sumber terpercaya di lapangan menyebutkan adanya skema “fee 10:1” bagi para penambang. Artinya, dari setiap 10 kilogram pasir timah yang diperoleh, 1 kilogram dipotong untuk pihak yang disebut sebagai “pengelola” lapangan.

Praktik ini diklaim menghidupi jaringan pengelola tambang ilegal yang disebut telah lama bercokol di kawasan hutan lindung tersebut. Lima nama disebut terlibat sebagai panitia lapangan, yakni Agus Lonjong, Kamal, Piki, Zahri, dan Bojan.

Dari nama-nama tersebut, Kamal disebut sebagai sosok paling dominan.

Kamal, warga setempat yang mengaku sebagai “pemilik lahan”, diduga berperan sebagai penggerak utama operasi tambang ilegal di Sarang Ikan. Namun, lahan yang diklaim itu tercatat sebagai hutan lindung, yang seharusnya steril dari aktivitas TI.

Sumber redaksi menyebut Kamal bukan figur baru. Ia disebut pernah menjadi anak buah Kwan Yung alias Buyung, sosok yang terkait erat dengan Tamron Tamsil alias Aon, dua nama yang ikut terseret dalam kasus dugaan korupsi tata niaga timah di wilayah IUP PT Timah Tbk.

Sumber lain menyebut Kamal pernah mengurus sejumlah lokasi tambang milik Buyung di wilayah Lubuk sebelum kemudian mengelola area Sarang Ikan.

“Semua orang mau masuk lokasi harus ngepi ke Kamal. Dia ngaku wilayah itu punya dia. Padahal itu hutan lindung,” ujar salah seorang sumber, Sabtu (6/12/2025).

Dari skema fee saja, Kamal disebut mampu mengantongi 6 hingga 7 kampil pasir timah setiap hari. Pemasukan ini dikumpulkan oleh enam hingga tujuh orang yang disebut anak buahnya, termasuk salah satunya bernama Agus Lonjong.

Baca juga  Diduga Transaksi Narkoba di Pantai, Dua Pelaku Diamankan Polisi

Namun, di balik peran Kamal, muncul dugaan adanya sosok “besar” lain. Sumber menyebut kemungkinan adanya oknum aparat berseragam hijau yang turut membekingi aktivitas tersebut. Meski demikian, dugaan ini belum dapat dikonfirmasi.

“Kamal itu kalau bergerak sendiri rasanya tidak mungkin. Biasanya ada figur kuat di belakang layar,” ujar sumber lainnya.

Aktivitas tambang ilegal di Sarang Ikan disebut telah berlangsung sekitar enam bulan terakhir. Ironisnya, operasi tersebut justru makin masif meski kawasan itu sempat ditertibkan Satgas Penertiban Kawasan Hutan (PKH).

Kondisi ini memunculkan tanda tanya besar: siapa yang melindungi?

Ketika dikonfirmasi media, Kamal membantah tudingan yang menyebut dirinya sebagai koordinator tambang ilegal di Sarang Ikan. Ia hanya merespons singkat melalui pesan WhatsApp.

“Saya tersanjung dengan pujian Bapak kepada saya. Semoga Bapak dan keluarga dalam lindungan Yang Maha Kuasa. Main-main ke rumah, sekarang saya tinggal di Desa Belimbing RT 02 Dusun 01,” tulisnya.

Namun, Kamal tidak menjawab pertanyaan substantif terkait perannya dalam aktivitas TI rajuk, skema fee 10:1, dugaan sebagai penampung pasir timah.

Pesan lanjutan yang dikirim untuk memperoleh klarifikasi lebih mendalam juga tidak mendapatkan respons hingga berita ini diterbitkan.

Kasus Sarang Ikan kembali memperlihatkan kompleksitas tambang ilegal di Bangka Belitung. Operasi yang diduga melibatkan jaringan, peran bayangan, serta aktor-aktor yang bekerja di belakang layar ini membuat publik bertanya: apakah aparat penegak hukum akan berani mengungkap siapa dalang di balik operasi besar tersebut?

Hingga kini, belum ada keterangan resmi dari pihak kepolisian maupun instansi terkait mengenai dugaan keterlibatan oknum aparat dan alur distribusi pasir timah ilegal dari lokasi tersebut.

Publik menunggu langkah nyata pihak berwenang untuk menghentikan aktivitas ilegal dan menindak pihak-pihak yang terlibat dalam pengelolaan sekitar 150 TI rajuk yang disebut menguasai Hutan Lindung Sarang Ikan. (***)

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button
error: Content is protected !!