DPRD BabelHeadline

DPRD Babel Mulai Bedah LKPJ Gubernur Tahun 2025, Eddy Iskandar: Kita Punya Waktu 30 Hari

PANGKALPINANG, MEDIAQU.id – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Kepulauan Bangka Belitung resmi menerima dokumen Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Gubernur Tahun Anggaran 2025.

Penyerahan dokumen penting ini dilakukan dalam Rapat Paripurna yang digelar di Ruang Rapat Paripurna DPRD Babel, Jumat (27/3/2026).

Rapat tersebut dipimpin langsung oleh Wakil Ketua DPRD Babel, Eddy Iskandar, didampingi Ketua DPRD Babel Didit Srigusjaya.

Hadir pula dalam kesempatan tersebut sejumlah anggota legislatif serta jajaran kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di lingkungan Pemprov Bangka Belitung.

Pantauan di lokasi, rapat dimulai setelah sekretariat dewan memastikan jumlah anggota yang hadir memenuhi syarat tata tertib.

“Berdasarkan ketentuan tata tertib, rapat paripurna hari ini telah mencapai kuorum dan memenuhi syarat untuk dimulai,” kata Eddy Iskandar saat membuka rapat.

Dari total 45 anggota DPRD Babel, tercatat sebanyak 23 legislator telah menandatangani daftar hadir dan mengikuti jalannya persidangan.

“Dengan mengucapkan bismillah, rapat paripurna saya nyatakan dibuka dan terbuka untuk umum,” lanjutnya sembari mengetuk palu sidang.

Mekanisme Check and Balances
Eddy menjelaskan, penyampaian LKPJ ini bukan sekadar rutinitas tahunan. Hal ini merupakan amanat Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 13 Tahun 2019.

Baca juga  Pjs Bupati Bangka Selatan Ingatkan ASN Pentingnya Netralitas

Kepala daerah diwajibkan menyampaikan laporan kepada DPRD paling lambat tiga bulan setelah tahun anggaran berakhir.

“Ini adalah bentuk transparansi penyelenggaraan pemerintahan kepada rakyat melalui perwakilannya di dewan,” tegas politisi tersebut.

Setelah dokumen diterima secara resmi dari Gubernur Hidayat Arsani, bola panas kini ada di tangan legislatif.

Sesuai aturan perundang-undangan, DPRD Babel memiliki waktu maksimal 30 hari untuk melakukan pembedahan dan pengkajian secara mendalam.

Nantinya, pembahasan akan dilakukan melalui Komisi-komisi atau dibentuknya Panitia Khusus (Pansus).

“Kami berharap seluruh anggota dewan yang terlibat untuk berperan aktif. Laporan ini harus dikaji secara cermat,” pinta Eddy.

Dalam rapat tersebut, Gubernur Kepulauan Bangka Belitung, Hidayat Arsani sempat memaparkan sejumlah capaian mentereng sepanjang tahun 2025.

Mulai dari raihan 28 penghargaan nasional hingga apresiasi dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebagai Gubernur Terbaik nomor dua se-Indonesia.

Namun, bagi DPRD, laporan tersebut tetap harus disesuaikan dengan realitas di lapangan, terutama terkait ekonomi kelautan dan kesejahteraan rakyat.

“Kami berharap hasil kajian yang tertuang dalam rekomendasi DPRD nantinya memberikan hasil yang maksimal demi kemajuan daerah,” tutup Eddy Iskandar. (Suf)

 

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button
error: Content is protected !!