Bupati Bangka Selatan Tegas, ASN Terlibat Judi Online Akan Ditindak
BANGKA SELATAN – Bupati Bangka Selatan, Riza Herdavid, menegaskan akan menyiapkan sanksi bagi Aparatur Sipil Neggara (ASN) yang terlibat dalam aktivitas judi online. Hal tersebut menyikapi Keputusan Presiden Nomor 21 tahun 2024.
Keputusan Presiden itu ditandtagani oleh Joko Widodo pada tanggal 14 Juni 2024, yang menegaskan komitmen untuk menghapus praktik perjudian daring secara tegas dan terpadu, demi melindungi masyarakat.
“Saya himbau ASN di lingkungan Pemkab Bangka Selatan agar jangan pernah bermain judi online. Jika terbukti bermain judi online, diberikan sanksi tegas sesuai peraturan-peraturan yang berlaku,” kata Riza kepada Mediaqu, Senin (1/7/24).
Pemkab Bangka Selatan berkomitmen untuk terlibat secara aktif dalam gerakan nasional untuk memberantas judi online, sesuai dengan komitmen pemerintah untuk menciptakan lingkungan yang bersih dari praktik ilegal yang merugikan masyarakat.
“Fenonema judi online ini semakin marak, tidak hanya dilarang secara hukum namun juga bertentangan dengan nilai-nilai agama. Untuk itu kami menghimbau masyarakat maupun ASN Pemkab Bangka Selatan maupun non ASN untuk tidak terlibat dalam perjudian online,” ujarnya.




