Baru Bebas dari Lapas, Mantan Napi Narkoba Langsung Dijemput Polda Babel

PANGKALPINANG — Kebebasan KE alias Sincan, 25 tahun, hanya berlangsung singkat. Baru keluar dari Lapas Narkotika Kelas IIA Pangkalpinang pada Senin, 17 Agustus 2026, mantan narapidana kasus narkotika itu langsung ditangkap Direktorat Reserse Narkoba Polda Bangka Belitung.
KE dijemput polisi di depan pintu lapas sekitar pukul 11.00 WIB. Polisi menyebut penangkapan itu merupakan pengembangan kasus peredaran narkotika yang diungkap pada Mei 2026.
Direktur Reserse Narkoba Polda Bangka Belitung Komisaris Besar Ronald C. Sipayung mengatakan KE diduga berperan sebagai pengendali dalam jaringan tersebut. Kasus itu sebelumnya menyeret seorang oknum pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja atau PPPK berinisial Fe.
“Dari hasil pengembangan dan alat bukti yang kita terima, ternyata tersangka Fe yang kita amankan pada bulan Mei lalu dikendalikan oleh seorang warga binaan yang saat itu sedang mendekam di Lapas Narkotika Pangkalpinang,” kata Ronald (18/8/2026).
Menurut Ronald, dalam kasus yang menjerat Fe, polisi menyita puluhan paket sabu dan sejumlah butir ekstasi yang diduga siap diedarkan.
Polisi kemudian berkoordinasi dengan pihak Lapas Narkotika Pangkalpinang untuk menggeledah barang milik KE. Dari penggeledahan itu, petugas menemukan dua telepon seluler yang diduga digunakan untuk berkomunikasi dan mengendalikan aktivitas jaringan narkotika.
KE kemudian ditetapkan sebagai tersangka dan ditangkap begitu keluar dari lapas.
“Setelah komunikasi dan koordinasi dengan lapas, KE yang sudah kita tetapkan sebagai tersangka langsung diamankan pada pukul 11.00 WIB di depan pintu lapas,” ujar Ronald.
KE selanjutnya dibawa ke Mapolda Bangka Belitung untuk menjalani pemeriksaan. Polisi masih mendalami sejauh mana perannya dalam jaringan yang sebelumnya terbongkar melalui penangkapan Fe.



