Ditreskrimsus Polda Babel Limpahkan Dua Tersangka Tambang Pondi ke Jaksa
PANGKALPINANG, MEDIAQU.id – Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Kepulauan Bangka Belitung menuntaskan penanganan kasus insiden tambang Pondi dengan melimpahkan dua tersangka ke jaksa penuntut umum (tahap II), Jumat (17/4/2026).
Pelimpahan ini dilakukan setelah berkas perkara dinyatakan lengkap atau P21 oleh Kejaksaan Tinggi Bangka Belitung.
Dua tersangka yang diserahkan masing-masing berinisial HT alias A selaku direktur, serta MN yang bertindak sebagai penanggung jawab operasional CV Tiga Saudara.
Kabid Humas Polda Babel, Kombes Pol Agus Sugiyarso, membenarkan proses pelimpahan tersebut. Ia menyebut, penyidik telah menyerahkan tersangka beserta barang bukti kepada jaksa.
“Benar, hari ini penyidik Ditreskrimsus Polda Babel melimpahkan dua tersangka kasus insiden Pondi ke jaksa,” ujar Agus dalam keterangan resminya.
Selain tersangka, penyidik Subdit IV Tipidter juga menyerahkan barang bukti yang berkaitan dengan perkara tersebut ke Kejaksaan Negeri Pangkalpinang.
Seluruh berkas dan barang bukti telah diterima oleh jaksa penuntut umum (JPU).
Agus menegaskan, pelimpahan tahap II ini menjadi bagian penting dalam proses hukum sebelum perkara masuk ke persidangan. Ia berharap kasus tersebut segera bergulir di pengadilan.
“Harapannya, perkara ini bisa segera disidangkan agar para tersangka mempertanggungjawabkan perbuatannya sesuai hukum yang berlaku,” tegasnya.
Sebelumnya, kasus ini mencuat setelah terjadi insiden tambang Pondi di Kabupaten Bangka pada awal Februari 2026.
Dalam proses penyidikan, polisi menetapkan dua orang sebagai tersangka, yakni HT (39) dan MN (62).
Keduanya diketahui menjabat sebagai Direktur Utama dan Penanggung Jawab Operasi (PJO) dari perusahaan yang terlibat dalam kegiatan tambang tersebut.
Penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik memeriksa sejumlah saksi dan mengantongi alat bukti yang cukup. (*)




