Headline

PWI Pusat Rombak Dewan Kehormatan PWI Babel, Replianto Jadi Ketua

PANGKALPINANG, MEDIAQU.ID — Pengurus Pusat Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) menetapkan susunan baru Dewan Kehormatan PWI Provinsi Bangka Belitung untuk melanjutkan masa bakti 2022-2027.

Penetapan itu tertuang dalam Surat Keputusan PWI Pusat Nomor 100-PGS/PP-PWI/VIII/2026 tentang Pergantian Antar Waktu Susunan Dewan Kehormatan Provinsi Bangka Belitung Masa Bakti 2022-2027. Surat keputusan tersebut ditetapkan di Jakarta pada 19 Agustus 2026.

Dalam keputusan itu, PWI Pusat menyempurnakan susunan sebelumnya yang tercantum dalam SK PWI Pusat Nomor 335-PGS/PP-PWI/2022.

Tiga nama ditetapkan dalam susunan baru tersebut. Replianto dipercaya sebagai ketua merangkap anggota. Wahyu Kurniawan menjabat sekretaris merangkap anggota, sedangkan Agus Wahyu Suprihartanto menjadi anggota.

Keputusan tersebut mempertimbangkan hasil Rapat Pleno PWI Provinsi Bangka Belitung pada 16 Desember 2025 di Pangkalpinang. PWI Pusat juga merujuk surat PWI Provinsi Bangka Belitung Nomor 915/PWI-BABEL/XII/2025 tertanggal 22 Desember 2025.

Selain itu, keputusan memperhatikan hasil rapat Pengurus PWI Pusat bersama Dewan Kehormatan PWI Pusat pada 19 Agustus 2026.

Dalam SK disebutkan, perubahan susunan dilakukan untuk meningkatkan kinerja serta mendukung kelancaran tugas organisasi dan profesi kewartawanan di lingkungan PWI Provinsi Bangka Belitung.

SK tersebut ditandatangani Ketua Umum PWI Pusat Akhmad Munir dan Sekretaris Jenderal M. Selamet Susanto. Dari unsur Dewan Kehormatan PWI, keputusan ditandatangani Ketua Atal S. Depari dan Sekretaris Nurcholis MA Basyari.

Susunan baru tersebut berlaku sejak tanggal ditetapkan hingga berakhirnya masa bakti kepengurusan Dewan Kehormatan PWI Provinsi Bangka Belitung pada 28 Maret 2027.

Menjaga Etika Wartawan

Dewan Kehormatan PWI Provinsi memiliki peran dalam menjaga kehormatan organisasi dan menegakkan etika jurnalistik di tingkat daerah.

Dewan Kehormatan Provinsi merupakan bagian dari struktur Dewan Kehormatan PWI dan menjadi kepanjangan tangan Dewan Kehormatan PWI Pusat. Lembaga ini memiliki fungsi dalam pengawasan dan penegakan Kode Etik Jurnalistik serta Kode Perilaku Wartawan.

Keberadaan lembaga tersebut menjadi penting ketika terjadi persoalan yang berkaitan dengan perilaku dan profesionalitas wartawan. Penanganannya dituntut mengacu pada aturan etik dan fakta yang ditemukan dalam pemeriksaan.

Jumlah anggota Dewan Kehormatan PWI Provinsi sekurang-kurangnya tiga orang dan sebanyak-banyaknya lima orang.

Untuk menjadi anggota Dewan Kehormatan Provinsi, terdapat sejumlah persyaratan. Di antaranya memiliki jenjang kompetensi wartawan utama, telah menjadi Anggota Biasa PWI sekurang-kurangnya lima tahun, serta berusia minimal 40 tahun.

Khusus ketua Dewan Kehormatan Provinsi, calon juga harus memiliki pengalaman sebagai pengurus PWI Provinsi.

Persyaratan tersebut dimaksudkan untuk memastikan anggota Dewan Kehormatan memiliki pengalaman jurnalistik, pemahaman organisasi, serta kapasitas dalam mengambil keputusan terkait persoalan etik.

Memiliki Kewenangan Otonom

Dalam menjalankan fungsi penegakan etik, Dewan Kehormatan PWI Pusat dan PWI Provinsi memiliki kewenangan yang bersifat otonom.

Ketentuan itu tercantum dalam Pasal 30 yang mengatur penerimaan, pemeriksaan, hingga pengambilan keputusan terkait Kode Etik Jurnalistik dan Kode Perilaku Wartawan.

Sifat otonom tersebut menempatkan Dewan Kehormatan sebagai lembaga yang harus bekerja secara independen dan objektif. Setiap persoalan etik semestinya diputuskan berdasarkan ketentuan yang berlaku dan fakta yang diperoleh selama proses pemeriksaan.

Sementara tata cara menerima, memeriksa, dan menjatuhkan keputusan mengenai Kode Etik Jurnalistik dan Kode Perilaku Wartawan ditetapkan oleh Dewan Kehormatan PWI Pusat.

Dengan susunan baru ini, Dewan Kehormatan PWI Provinsi Bangka Belitung memiliki mandat untuk menjalankan fungsi penegakan etika hingga akhir masa bakti kepengurusan 2022-2027.

Pergantian antarwaktu tersebut sekaligus menjadi bagian dari upaya PWI Pusat menjaga keberlangsungan fungsi organisasi dan penegakan etika profesi wartawan di Bangka Belitung. (*)

Baca juga  Mendikdasmen Siapkan Rp50,45 Miliar untuk Revitalisasi 58 Sekolah di Bangka Belitung

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button
error: Content is protected !!