BPK Ungkap Kelebihan Bayar Empat Proyek Pustu Dikerjakan Satu Kontraktor
PANGKALPINANG, MEDIAQU.id – Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) menemukan kekurangan volume pekerjaan pada lima proyek pembangunan Puskesmas Pembantu (Pustu) milik Dinas Kesehatan Kota Pangkalpinang Tahun Anggaran 2025. Temuan tersebut berpotensi menimbulkan kelebihan pembayaran sebesar Rp63,87 juta.
Fakta itu terungkap dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK atas Laporan Keuangan Pemerintah Kota Pangkalpinang Tahun Anggaran 2025 yang diterbitkan pada Juni 2026.
Dari lima proyek yang diperiksa auditor, empat di antaranya diketahui dikerjakan oleh kontraktor yang sama, yakni CV MeBaSe. Sementara satu proyek lainnya dikerjakan oleh CV DiJaBe.
Empat proyek yang dikerjakan CV MeBaSe meliputi pembangunan Pustu Pasir Putih, Pustu Rawa Bangun, Pustu Selindung, dan Pustu Sriwijaya. Sedangkan pembangunan Pustu Melintang dikerjakan oleh CV DiJaBe.
Dalam laporannya, BPK menyebut seluruh pekerjaan tersebut telah dinyatakan selesai 100 persen, telah melalui proses serah terima hasil pekerjaan, dan pembayaran kepada penyedia telah dilakukan penuh menggunakan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kota Pangkalpinang.
Namun, saat dilakukan pemeriksaan fisik secara uji petik bersama Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK), konsultan pengawas, serta penyedia jasa, auditor menemukan sejumlah item pekerjaan yang volumenya tidak sesuai dengan kontrak.
Untuk proyek Pustu Melintang dengan nilai kontrak Rp869,61 juta, BPK mencatat kekurangan volume pekerjaan senilai Rp6,632 juta.
Selanjutnya, proyek Pustu Pasir Putih dengan nilai kontrak Rp867,5 juta ditemukan kekurangan volume sebesar Rp13,343 juta.
Pada proyek Pustu Rawa Bangun yang juga bernilai Rp867,5 juta, auditor menemukan kekurangan volume pekerjaan senilai Rp15,506 juta.
Sementara itu, proyek Pustu Selindung mengalami kekurangan volume sebesar Rp13,403 juta dan Pustu Sriwijaya sebesar Rp14,986 juta.
Dalam LHP, BPK menegaskan bahwa empat dari lima proyek tersebut memang dikerjakan oleh penyedia yang sama.
“Empat dari lima proyek tersebut dikerjakan oleh penyedia yang sama, yakni CV MeBaSe, sedangkan satu proyek lainnya dikerjakan CV DiJaBe,” demikian bunyi LHP BPK.
BPK menjelaskan, hasil pemeriksaan tersebut telah dibahas melalui Risalah Pembahasan Hasil Pengujian (RPHP).
Dalam pembahasan tersebut, para penyedia menyatakan bersedia mengembalikan kelebihan pembayaran ke kas daerah sesuai hasil perhitungan auditor.
Meski demikian, temuan tersebut kembali menyoroti pengawasan pelaksanaan proyek konstruksi di lingkungan Pemerintah Kota Pangkalpinang.
Pasalnya, seluruh proyek telah melewati tahapan pemeriksaan administrasi, pengawasan lapangan, hingga proses serah terima pekerjaan sebelum pembayaran dilakukan.
Namun, setelah dilakukan pemeriksaan oleh BPK, masih ditemukan kekurangan volume pekerjaan yang berpengaruh terhadap nilai pembayaran kepada kontraktor.
Menurut BPK, kondisi tersebut menunjukkan masih terdapat kelemahan dalam sistem pengendalian internal, khususnya pada proses pengawasan pekerjaan fisik.
Atas temuan itu, BPK merekomendasikan Pemerintah Kota Pangkalpinang agar memperkuat sistem pengendalian internal dalam pelaksanaan proyek konstruksi.
Selain itu, pemerintah daerah juga diminta memastikan setiap pekerjaan fisik benar-benar sesuai dengan kontrak sebelum pembayaran dilakukan, sehingga potensi kelebihan pembayaran tidak kembali terjadi pada proyek-proyek berikutnya. (*)




