178 Warga Meninggal Masih Dibayari BPJS oleh Dinkes Pangkalpinang
PANGKALPINANG, MEDIAQU.id – Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) menemukan kelebihan pembayaran iuran Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) di Pemerintah Kota Pangkalpinang. Ironisnya, iuran tersebut masih dibayarkan kepada ratusan peserta yang telah meninggal dunia.
Temuan itu terungkap dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK atas Laporan Keuangan Pemerintah Kota Pangkalpinang Tahun Anggaran 2025.
BPK mencatat sebanyak 178 peserta Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU) dan Bukan Pekerja (BP) Kelas III yang telah meninggal dunia masih tercatat sebagai peserta aktif BPJS Kesehatan. Akibatnya, iuran mereka tetap dibayarkan selama Januari hingga Desember 2025.
Dari kondisi tersebut, BPK menghitung terjadi kelebihan pembayaran sebesar Rp32.923.800. Nilai itu terdiri dari pembayaran iuran bulanan Rp30.485.000 dan bantuan iuran sebesar Rp2.438.800.
Temuan tersebut berasal dari pemeriksaan terhadap belanja iuran JKN yang dikelola Unit Pelaksana Teknis (UPT) Pembiayaan dan Jaminan Kesehatan (PJK) pada Dinas Kesehatan Kota Pangkalpinang.
BPK menegaskan pembayaran seharusnya tidak lagi dilakukan karena peserta yang telah meninggal dunia sudah tidak memenuhi syarat sebagai penerima manfaat program JKN.
“Dinas Kesehatan seharusnya tidak membayarkan iuran jaminan kesehatan peserta yang telah meninggal dunia tersebut kepada BPJS Kesehatan. Namun demikian, pembayaran tersebut masih dilakukan,” tulis BPK dalam LHP.
Data Kepesertaan Belum Dimutakhirkan
BPK mengungkap akar persoalan berasal dari belum optimalnya pemutakhiran data kepesertaan.
Padahal, berdasarkan Perjanjian Kerja Sama antara Pemerintah Kota Pangkalpinang dan BPJS Kesehatan Cabang Pangkalpinang tentang penyelenggaraan JKN bagi peserta PBPU dan BP yang dibiayai pemerintah daerah, pemerintah wajib melakukan verifikasi dan validasi data peserta secara berkala, termasuk memperbarui status peserta yang meninggal dunia.
Namun dalam pemeriksaan ditemukan data tersebut belum sepenuhnya diperbarui sehingga pembayaran iuran tetap berjalan.
Kepala UPT PJK Dinas Kesehatan menjelaskan pihaknya telah berkoordinasi dengan Disdukcapil sejak 2024. Akan tetapi, akses data kependudukan dari Kementerian Dalam Negeri baru diperoleh pada Maret 2026.
Selain itu, verifikasi data juga dilakukan bersama pemerintah kelurahan untuk memastikan perubahan status penduduk, baik yang meninggal dunia maupun pindah domisili.
BPK Soroti Pengawasan Dinas Kesehatan
Menurut BPK, persoalan tersebut menunjukkan pengawasan internal belum berjalan maksimal.
Kepala Dinas Kesehatan selaku Pengguna Anggaran dinilai kurang optimal mengawasi pelaksanaan pembayaran iuran JKN. Sementara Kepala UPT PJK dinilai belum cermat memperbarui data peserta yang menjadi dasar pembayaran iuran.
Kondisi itu tidak hanya menyebabkan kelebihan pembayaran sebesar Rp32,9 juta, tetapi juga berpotensi membuat bantuan iuran jaminan kesehatan tidak tepat sasaran.
Diminta Koordinasi dengan BPJS
Atas temuan tersebut, BPK meminta Wali Kota Pangkalpinang memerintahkan Kepala Dinas Kesehatan meningkatkan pengawasan serta mempercepat pemutakhiran data peserta bersama Disdukcapil dan BPJS Kesehatan.
BPK juga meminta Pemerintah Kota Pangkalpinang berkoordinasi dengan BPJS Kesehatan untuk memperoleh kompensasi atas kelebihan pembayaran iuran dan bantuan iuran senilai Rp32.923.800 sesuai ketentuan yang berlaku.
Menanggapi hasil pemeriksaan itu, Wali Kota Pangkalpinang melalui Kepala Dinas Kesehatan menyatakan menerima seluruh rekomendasi BPK dan telah menyampaikan rencana aksi tindak lanjut melalui Surat Nomor 790/299/INPT/VI/2026 tertanggal 19 Juni 2026. (Suf)




