3 Nama Berebut Kursi Sekda Babel, DPRD Beri Warning
“Catatan-catatan dari BKN harus jadi pertimbangan dalam menentukan Sekda Babel,” ujarnya.
Ia menjelaskan, catatan tersebut dapat berkaitan dengan rekam jejak calon, termasuk kemungkinan keterlibatan dalam perkara korupsi, pelanggaran sebagai aparatur sipil negara (ASN), maupun persoalan lain yang dapat memengaruhi kelayakan seorang kandidat.
“Ini semua demi profesionalisme, apalagi jabatan Sekda adalah jabatan tinggi ASN,” kata Pahlevi.
Namun, Pahlevi tidak merinci catatan yang diberikan BKN terhadap para calon Sekda Babel. Ia menyebut Komisi I DPRD Babel tidak memiliki akses secara detail mengenai hal tersebut.
“Yang pasti, intinya harus diperhatikan dalam pengambilan keputusan akhir nantinya. Harus yang terbaik, yang bisa bekerja, memimpin banyak ASN atau pegawai Pemprov Babel,” tuturnya.
Masyarakat Tetap Bisa Memberikan Masukan
Terkait visi dan misi para calon serta proses seleksi yang dinilai belum banyak diketahui publik, Pahlevi mengatakan hal tersebut merupakan ranah pemerintah provinsi sebagai pihak eksekutif.
“Itu bukan kewenangan kami (Komisi I). Kan itu ranahnya eksekutif,” ujarnya.
Meski demikian, ia menilai masyarakat tetap memiliki ruang untuk memberikan masukan mengenai calon yang akan menduduki jabatan strategis tersebut.
Menurut Pahlevi, masukan dari masyarakat tidak serta-merta mengubah mekanisme seleksi yang telah berjalan. Namun, hak masyarakat untuk menyampaikan pandangan tetap perlu dihormati.
“Masyarakat perlu juga tahu atau bisa memberikan masukan, namun tidak mempengaruhi prosesnya. Hak masyarakat harus dihormati kalau ada yang ingin memberi masukan,” kata Pahlevi. (*)




