Perkuat Tata Kelola, PT TIMAH Lanjutkan Sinergi dengan Polda dan Kejaksaan

PANGKALPINANG — PT TIMAH Tbk memperkuat tata kelola kegiatan usahanya dengan melanjutkan sinergi bersama aparat penegak hukum di Provinsi Kepulauan Bangka Belitung.
Penguatan sinergi tersebut ditandai dengan penandatanganan perjanjian kerja sama (PKS) dengan Kepolisian Daerah Kepulauan Bangka Belitung (Polda Babel) pada 23 September 2026, serta dengan Kejaksaan Tinggi Kepulauan Bangka Belitung (Kejati Babel) dan Kejaksaan Negeri se-Bangka Belitung pada 24 September 2026.
Kerja sama dengan Polda Babel mencakup bantuan pengamanan, penertiban aset, serta penegakan hukum dalam mendukung kegiatan operasional perusahaan. Sementara kerja sama dengan Kejaksaan mencakup penanganan persoalan hukum bidang perdata dan tata usaha negara serta optimalisasi pemulihan aset.
Kedua kerja sama tersebut memiliki lingkup dan kewenangan masing-masing. Koordinasi dengan Polda Babel diarahkan pada pengamanan kegiatan dan aset perusahaan di wilayah operasional sesuai dengan peraturan yang berlaku.
Melalui Kejaksaan, PT TIMAH dapat memperoleh pendapat hukum, pendampingan hukum, dan audit hukum dalam lingkup perdata dan tata usaha negara, termasuk penanganan persoalan aset sesuai ketentuan.
Sementara keputusan usaha dan pelaksanaan kegiatan operasional tetap menjadi tanggung jawab PT TIMAH.
Penandatanganan kerja sama dengan Polda Babel dilakukan Direktur Utama PT TIMAH Restu Widiyantoro bersama Kapolda Babel Irjen Pol Dr. Viktor Theodorus Sihombing di Graha Timah, Pangkalpinang, Rabu (23/9).
Restu mengatakan kerja sama tersebut merupakan kelanjutan dari sinergi yang telah berjalan sebelumnya. Salah satu tindak lanjutnya berupa bimbingan teknis Sistem Manajemen Pengamanan.
“Alhamdulillah PKS dan turunannya bisa dimulai. Sebelumnya sudah dilakukan, ini merupakan bagian dari perpanjangan. Kami merasakan bahwa PT TIMAH membutuhkan dukungan dalam menjalankan peningkatan tata kelola operasional perusahaan,” kata Restu.
Kapolda Babel Viktor Theodorus Sihombing menegaskan, pelaksanaan kerja sama harus tetap mengacu pada ketentuan hukum yang berlaku.
“Kerja sama ini sesuai judulnya, membantu pengamanan, penertiban aset dan penegakan hukum. Seluruh pelaksanaan tugas harus tetap mengacu pada peraturan dan asas yang berlaku,” ujarnya.
Sehari berselang, Kamis (24/9), PT TIMAH melanjutkan penguatan tata kelola melalui penandatanganan kerja sama dengan Kejati Babel dan Kejari se-wilayah Bangka Belitung.
Kerja sama bidang perdata dan tata usaha negara tersebut merupakan kelanjutan dari kesepakatan yang telah ditandatangani pada 19 Maret 2024. Dalam kerja sama terbaru ini, juga terdapat kesepakatan mengenai optimalisasi pemulihan aset sesuai lingkup perjanjian.
Restu menyebut kerja sama dengan Kejaksaan memiliki arti strategis bagi perusahaan, khususnya dalam memperkuat tata kelola dan memberikan kepastian hukum dalam menjalankan kegiatan usaha.
“Bagi PT TIMAH, kerja sama ini memiliki arti strategis dalam memperkuat tata kelola, memberikan kepastian hukum dalam menjalankan kegiatan usaha, serta mendukung penyelesaian berbagai persoalan hukum sesuai ketentuan yang berlaku,” ujar Restu.
Menurutnya, kerja sama tersebut merupakan bagian dari praktik tata kelola yang diterapkan badan usaha milik negara.
“Fungsi Jaksa Pengacara Negara membantu perusahaan menjalankan kegiatan usaha sesuai ketentuan yang berlaku. Kerja sama ini kami lanjutkan sebagai bagian dari peningkatan tata kelola perusahaan,” katanya.
Kepala Kejati Babel Riono Budisantoso menekankan pentingnya tindak lanjut kerja sama secara terukur.
“Kami berharap kerja sama ini ditindaklanjuti dengan koordinasi intensif, komunikasi yang terbuka, dan aksi nyata di lapangan,” ujarnya.
Riono juga meminta jajaran Jaksa Pengacara Negara dan bidang pemulihan aset tetap menjaga integritas, profesionalisme, serta independensi dalam menjalankan tugas.
Kelanjutan kerja sama dengan Polda Babel dan Kejaksaan tersebut menjadi bagian dari penguatan tata kelola PT TIMAH di bawah kepemimpinan Restu Widiyantoro. Sinergi tersebut antara lain ditandai dengan keberadaan Griya Bhayangkari dan Griya Adhyaksa di kantor pusat PT TIMAH di Pangkalpinang.
Penguatan tata kelola itu juga dilakukan setelah terbitnya Peraturan Presiden Nomor 79 Tahun 2026 tentang Percepatan Perbaikan Tata Kelola Pertambangan Timah di Wilayah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung.
Dalam kerangka kebijakan tersebut, PT TIMAH menyatakan akan melanjutkan penataan kemitraan, penguatan kepatuhan, pencatatan asal-usul material, serta pengelolaan aset melalui proses yang dapat diperiksa dan dievaluasi. (*)
Sumber: www.timah.com




