Headline

Masuk Akalkah Pencairan Rp111 Miliar Hanya Dilakukan Pegawai Cabang?

Dana reklamasi itu bukan uang warisan. Itu adalah uang jaminan untuk menyembuhkan luka bumi Bangka Tengah.

Sebesar USD 16,7 juta dititipkan PT Koba Tin ke negara. Dalam hal ini Kementerian ESDM, detilnya Dirjen Minerba. Perjanjiannya sederhana: jika perusahaan tidak mereklamasi, negara yang akan mereklamasi menggunakan uang itu. Jika perusahaan sudah mereklamasi 100 persen, uang itu kembali. Titik. Itu bukan boedel pailit. Itu bukan harta yang bisa dibagi-bagi ke kreditur.

Tapi apa yang terjadi? Dokumen Ditjen Minerba Kementerian ESDM Nomor T-909/KM.04/SDB.P/2024 membongkar fakta telanjang: jaminan itu dicairkan 9 kali dalam kurun 2014-2021. Nilainya sekitar USD 8,72 juta atau versi Kejati Babal sekitar Rp 111 miliar. Lebih dari separuh jaminan, 52,12 persen, raib.

Ke mana mengalir? Daftar yang beredar membuat kita mual. KLHK Rp 5,93 M, CV DV, Rp 17, 33 M, PT ASR Rp 96 juta, PT BP Rp 7,9 miliar, PT TJ Rp 7,4 miliar, CV BJL Rp 3, 5 miliar, CV MI Rp 12, 4 miliar, CV KM Rp 4,3 miliar, KPSS Rp 133 juta, MSC Rp 11,23 M dan deretan nama perusahaan lainya. Perusahaan itu sebagian besar beralamat di Koba dan sekitarnya atau Kabupaten Bangka Tengah.

Pertanyaannya: sejak kapan dana untuk menanam kembali pohon, menutup lubang tambang, dan menjernihkan air, bisa mengalir ke perusahaan kreditur?

Di sinilah letak kejahatan yang paling rasional dan paling licik. Seperti yang diungkap Aspidsus Kejati Babel, Corneles Geeb Paulus Heydemans: “Dana itu oleh kurator dinyatakan sebagai boedel pailit.”

Ini adalah sulap hukum. Dengan mengubah status hukum dana dari “jaminan reklamasi” menjadi “boedel pailit”, maka kurator punya legitimasi untuk membagi-bagikannya. Padahal, merujuk pada doktrin kepailitan itu sendiri, boedel pailit adalah harta debitur. Dana jaminan reklamasi bukan harta debitur. Itu titipan. Itu milik negara untuk lingkungan.

Dua kurator ditunjuk PN Jakarta Pusat pada 22 Juli 2020: AA dan IPS, di bawah pengawasan Hakim DS. Pada 2024 berganti menjadi DIM dan RN, Hakim EP. Di tangan merekalah nasib Rp 111 miliar itu ditentukan. Dan di balik mereka, ada perbankan plat merah di Jakarta yang dengan mudahnya mencairkan dana titipan negara itu.

Betul bahwa asas praduga tak bersalah (presumption of innocence) tetap harus dikedepankan, tapi hak publik pula untuk bertanya bagaimana mungkin bank plat merah mencairkan dana jaminan negara yang statusnya jelas bukan boedel pailit? Apakah tidak ada verifikasi dari ESDM? Atau memang ada persekongkolan agar terlihat legal?

Apa dasar hukum kurator mengklaim dana reklamasi sebagai boedel? Apakah Hakim Pengawas DS dan EP melakukan pengawasan, atau hanya stempel buta?

Siapa para pemilik perusahaan penerima uang miliaran rupiah itu? Apakah mereka kreditur sejati PT Koba Tin, atau hanya perusahaan boneka untuk menampung aliran dana haram?

Kejati Babel baru menetapkan dua tersangka. Konon itu baru permulaan. Jika hanya berhenti di dua orang pegawai level cabang itu, maka Rp 111 miliar itu hanya akan dianggap sebagai kasus kecil. Padahal ini adalah kejahatan lingkungan yang terstruktur.

Jika dana reklamasi bisa dijarah dengan modus pailit, maka besok semua perusahaan tambang di Bangka Belitung bisa melakukan hal yang sama: nyatakan pailit, tunjuk kurator, ubah dana reklamasi jadi boedel, bagi-bagi, lalu tinggalkan lubang-lubang menganga untuk rakyat.

Ini bukan sekadar korupsi. Ini adalah perampokan masa depan ekologis Bangka Belitung. Kejati Babel harus membongkar sampai ke aktor intelektual. Periksa kurator AA, IPS, DIM, RN. Periksa Hakim Pengawas DS dan EP. Periksa pejabat bank yang mencairkan dan siapa yang memberi persetujuan. Jangan hanya berhenti pada operator lapangan!

Kementerian ESDM harus membuka secara transparan ke publik, siapa yang menandatangani persetujuan pelepasan jaminan 9 kali itu? Atas dasar laporan reklamasi apa?

Jika perlu lakukan audit forensik terhadap perusahaan-perusahaan yang terindikasi sebagai penerima. Apakah mereka benar-benar melakukan pekerjaan terkait kepailitan, atau hanya menjadi keranjang pencucian uang?

Uang Rp 111 miliar itu seharusnya menjadi pohon, menjadi tanah yang kembali subur, menjadi air yang tidak lagi keruh di Koba dan untuk memperbaiki kondisi sosial, kesehatan dan pendidikan warga sekitar wilayah operasi tambang PT Koba Tin. Hari ini, ia menjadi angka-angka di rekening perusahaan penerima atau sejumlah pihak yang tidak bertanggung jawab.

Jika pengusutan hanya alakadarnya alias tidak tuntas atau yang penting ada tersangka, maka jangan salahkan jika rakyat Bangka Belitung akhirnya percaya, bahwa di negeri ini, pemberantasan korupsi masih menjadi pekerjaan rumah serius.

Sekitar 30 saksi sudah diperiksa. Siapa saja mereka? Entah mengapa hingga kini informasi tersebut masih tertutup rapat. Publik hanya menduga-duga. Makanya dalam pergunjingan publik mulai menerka-nerka sebenarnya kemana arah penyidikan kasus mega korupsi dana lingkungan hidup ini.

Dan publik yakin untuk mencairkan dana sebesar itu tidak mungkin hanya dilakukan penyelia dan pejabat level tingkat cabang sebuah bank. Bukankah kewenangan pimpinan bank tingkat cabang sangat terbatas?

Jika demikian, siapa pejabat bank yang menandatangani pencairan itu? Atas instruksi siapa? Tugas penyidiklah untuk membongkarnya. Siapa saja yang terlibat dan bertanggungjawab. Tak kalah terpenting adalah melacak aliran dana yang telah dicairkan. (*)

Baca juga  Pj Gubernur Sugito Dukung Inisiatif Kelapa Sawit Berkelanjutan di Bangka Selatan

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button
error: Content is protected !!