Budiyanto Pindah ke Bakuda, Pengisian Jabatan Sekda Pangkalpinang Masih Berproses

Pelantikan ketiga pejabat tersebut berdasarkan Surat Keputusan Wali Kota Pangkalpinang Nomor 188.45/418/BKPSDMD/10/2026 tertanggal 14 Oktober 2026.
Dengan perubahan penugasan tersebut, proses pengisian jabatan Sekda menjadi salah satu agenda kepegawaian yang masih perlu diselesaikan Pemkot Pangkalpinang melalui mekanisme yang sedang dipersiapkan.
Manajemen Talenta Jadi Dasar Pemetaan ASN
Saparudin menegaskan bahwa rotasi dan mutasi merupakan bagian dari dinamika organisasi pemerintahan.
Penempatan pejabat, menurut dia, perlu mempertimbangkan potensi dan kompetensi agar organisasi dapat berjalan lebih efektif.
“Dalam sebuah organisasi, rotasi dan mutasi pimpinan merupakan salah satu cara untuk menyegarkan organisasi agar dapat berjalan dengan penuh dinamika,” ujar Saparudin.
Ia menjelaskan, manajemen talenta digunakan untuk memetakan potensi, kompetensi, dan rekam jejak kinerja ASN.
Sistem ini juga menerapkan pemetaan sembilan kotak atau nine-box matrix untuk mengelompokkan pegawai berdasarkan aspek kinerja dan potensi.
Saparudin meminta seluruh ASN di lingkungan Pemkot Pangkalpinang disiplin mendokumentasikan aktivitas dan capaian kerja melalui aplikasi manajemen talenta.
“Bagi pegawai yang tidak mengisi dan mendokumentasikan kegiatannya, prestasi maupun kinerjanya tidak akan tergambar dalam sistem manajemen talenta,” tegasnya.
Menurut Saparudin, penerapan manajemen talenta dinilai lebih efektif dan efisien dibandingkan seleksi terbuka atau lelang jabatan yang membutuhkan waktu serta biaya lebih besar.
Ia juga mengingatkan para pejabat yang baru dilantik agar menjalankan tugas secara profesional, menjaga integritas, dan mematuhi peraturan yang berlaku.
“Saya mengucapkan selamat atas pelantikan ini. Harapannya, Bapak dan Ibu dapat menjalankan tugas dengan sebaik-baiknya, profesional, serta patuh terhadap aturan yang berlaku,” katanya. (Suf)




