103 Hari Kasus PT PMM, Berkas Tersangka Belum ke Pengadilan
JAKARTA, MEDIAQU.ID – Penanganan kasus dugaan korupsi yang menyeret PT Putraprima Mineral Mandiri (PT PMM) belum berujung di meja hijau. Hingga 18 Oktober 2026, atau 103 hari sejak tiga orang ditetapkan sebagai tersangka pada 7 Juli 2026, perkara tersebut belum dilimpahkan ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor).
Perkembangan ini menyisakan pertanyaan mengenai kelanjutan penyidikan Kejaksaan Agung, terutama terkait status dua nama yang telah diperiksa, yakni Muhammad Kuncoro Candra Winata alias MKCW dan Adi Santoso. Keduanya hingga kini masih berstatus saksi.
Tiga tersangka dalam perkara ini adalah Iwan Setiawan dari PT PMM, Gian Prabuharto alias GP dari Sucofindo, serta Junanto Kurniawan alias JK, mantan Kepala Bea Cukai Pangkalpinang.
Belum adanya pelimpahan perkara bukan berarti penyidikan berhenti. Namun, perkembangan penanganan kasus tersebut menjadi penting untuk diketahui publik, mengingat perkara ini menyangkut dugaan penyimpangan dalam kegiatan ekspor dan fasilitas kepabeanan sektor mineral di Bangka Belitung.
Kuncoro dan Adi Santoso Masih Berstatus Saksi
Selain perkembangan berkas perkara, status Muhammad Kuncoro Candra Winata dan Adi Santoso menjadi bagian yang turut mendapat perhatian.
Kuncoro disebut sebagai komisaris PT PMM, sedangkan Adi Santoso merupakan pihak swasta yang telah diperiksa dalam rangkaian penyidikan. Meski demikian, belum ada informasi resmi yang menunjukkan keduanya akan ditetapkan sebagai tersangka.
Status saksi tidak serta-merta menunjukkan seseorang terlibat dalam tindak pidana. Penentuan status hukum tetap bergantung pada alat bukti dan hasil penyidikan aparat penegak hukum.
Karena itu, penjelasan Kejaksaan Agung mengenai materi pemeriksaan, perkembangan penyidikan, serta kemungkinan perubahan status hukum para pihak menjadi penting untuk memberikan gambaran utuh mengenai perkara ini.
Publik juga menunggu penjelasan mengenai konstruksi perkara, termasuk dugaan peran masing-masing pihak dalam kegiatan PT PMM dan kemungkinan aliran keuntungan yang berkaitan dengan tindak pidana yang sedang disidik.
Dugaan Penyimpangan Ekspor Mineral
Perkara PT PMM diduga berkaitan dengan manipulasi kegiatan ekspor dan penggunaan fasilitas kepabeanan di Pangkalpinang yang melibatkan unsur Bea Cukai.
Sumber internal yang dikutip dalam pemberitaan sebelumnya menyebut potensi kerugian negara mencapai puluhan miliar rupiah. Namun, hingga berita ini ditulis, angka tersebut belum dapat dipastikan sebagai nilai kerugian negara berdasarkan keterangan resmi Kejaksaan Agung.
Kepastian mengenai modus operandi, besaran kerugian negara, serta pihak-pihak yang bertanggung jawab masih memerlukan penjelasan resmi dari penyidik.
Kasus ini menjadi perhatian karena menyangkut pengawasan ekspor mineral dari Bangka Belitung, wilayah yang memiliki peran penting dalam industri pertambangan timah nasional.
Kejagung Belum Merespons Konfirmasi
Wartawan telah berupaya meminta penjelasan kepada Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Anang Supriatna, mengenai perkembangan penyidikan, status berkas perkara, serta kemungkinan penetapan tersangka baru.
Namun, hingga berita ini diterbitkan pada Minggu, 18 Oktober 2026, belum ada tanggapan resmi yang diterima.
Upaya konfirmasi juga masih dilakukan kepada Muhammad Kuncoro Candra Winata dan Adi Santoso terkait status mereka dalam perkara tersebut.
Kejelasan dari seluruh pihak diperlukan agar perkembangan kasus PT PMM dapat diketahui secara berimbang, sekaligus memastikan bahwa setiap dugaan pelanggaran hukum diuji melalui proses penegakan hukum yang transparan dan akuntabel. (*)



