Headline

BPK Ungkap Temuan Dana Hibah Pilkada Bangka Selatan, Belanja Rp298,8 Juta Disorot

BANGKA SELATAN, MEDIAQU.ID – Pengelolaan dana hibah Pemilihan Kepala Daerah 2024 pada Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Bangka Selatan menjadi sorotan setelah pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) menemukan pencatatan belanja sebesar Rp298.883.000 untuk kegiatan yang disebut tidak pernah dilaksanakan.

Temuan tersebut tercantum dalam lapora (LHP) BPK Perwakilan Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, nomor : 103/LHP/XVIII.PPG/11/2025 tanggal 26 November 2026, mengenai pengelolaan dan pertanggungjawaban belanja dana hibah Pilkada pada KPU Bangka Selatan.

Selain belanja yang dinyatakan fiktif dalam laporan pemeriksaan, BPK juga mengungkap kelebihan pembayaran perjalanan dinas sebesar Rp126.415.993.

Dengan demikian, nilai indikasi kerugian daerah atau negara yang disebut dalam temuan pemeriksaan tersebut mencapai Rp425.298.993, terdiri atas belanja kegiatan yang tidak dilaksanakan dan kelebihan pembayaran perjalanan dinas.

Dalam uraian kondisi pemeriksaan, BPK menyebut pencatatan pengeluaran kas untuk kegiatan Rapat Kerja dan Implementasi Persiapan Pemungutan Suara di delapan kecamatan tercantum dalam Buku Kas Umum (BKU), Buku Pembantu Hibah, dan Buku Pembantu Kas Tunai.

Namun, berdasarkan hasil pemeriksaan, kegiatan tersebut tidak pernah dilaksanakan.

Dokumen perjalanan dinas turut menjadi sorotan.

BPK merinci kelebihan pembayaran perjalanan dinas sebesar Rp126.415.993. Nilai itu meliputi pembayaran uang transportasi dalam kota sebesar Rp76.670.000 kepada 11 pejabat atau pegawai pengguna kendaraan dinas operasional yang telah memperoleh fasilitas BBM bulanan.

Selain itu, terdapat pembayaran biaya taksi atau transportasi yang melebihi Standar Biaya Masukan (SBM) atau rute sebesar Rp39.035.490. BPK juga menemukan pembayaran ganda biaya penginapan atau hotel senilai Rp7.261.503.

Temuan lainnya meliputi kesalahan perhitungan hari, tarif uang harian, dan pelaksana perjalanan dinas sebesar Rp2.840.000, serta kelebihan pembayaran yang melampaui daftar nominatif sebesar Rp330.000.

Pertanggungjawaban Rp297,7 Juta Belum Didukung Bukti Valid

Persoalan tidak berhenti pada pencatatan belanja dan kelebihan pembayaran. BPK juga menemukan pelaksanaan perjalanan dinas senilai Rp297.739.067 yang tidak didukung dokumen pertanggungjawaban yang valid dan lengkap.

Di sisi lain, realisasi belanja perjalanan dinas sebesar Rp234.903.158 dinyatakan digunakan di luar kegiatan spesifik Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Bangka Selatan 2024 sebagaimana diatur dalam Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD).

BPK turut mencatat pembebanan biaya keikutsertaan siswa atau mahasiswa praktik kerja lapangan (PKL) sebesar Rp13.605.000 dan pembayaran konsumsi rapat yang melampaui batas SBM sebesar Rp10.630.000. Kedua komponen tersebut berjumlah Rp24.235.000.

Dalam pemeriksaan perpajakan, ditemukan pula kekurangan pemotongan atau pemungutan PPN dan PPh Pasal 23 sebesar Rp8.709.607,50.

Administrasi Pengadaan dan Pelaporan Disorot

BPK mengidentifikasi kelemahan dalam administrasi pengadaan barang dan jasa. Sebanyak 93 paket pengadaan dengan nilai Rp2.526.339.400 tidak dilengkapi Kerangka Acuan Kerja (KAK), spesifikasi, dan Rencana Anggaran Biaya (RAB).

Selain itu, terdapat 21 paket pengadaan senilai Rp970.902.850 yang tidak dilengkapi penetapan Harga Perkiraan Sendiri (HPS).

BPK juga mencatat perubahan rincian NPHD sebanyak tujuh kali yang tidak dilaporkan kepada Bupati Bangka Selatan.

Baca juga  PT Timah Terus Berkomitmen Lakukan Pengelolaan Lingkungan yang Berkelanjutan

Laporan pertanggungjawaban penggunaan dana hibah kepada pemerintah daerah turut mengalami keterlambatan selama 153 hari.

Dalam uraian sebab temuan, BPK menilai persoalan tersebut berkaitan dengan lemahnya pengawasan dan pengendalian Ketua KPU Bangka Selatan terhadap pengelolaan keuangan hibah.

Sekretaris KPU selaku Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) dan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) disebut kurang cermat memverifikasi bukti pertanggungjawaban belanja.

Bendahara Pengeluaran juga dinilai kurang teliti dalam menguji kebenaran tagihan serta melakukan pemotongan pajak atas belanja barang dan jasa.

BPK Minta Dana Dikembalikan

Atas temuan tersebut, BPK merekomendasikan kepada Ketua KPU Kabupaten Bangka Selatan agar menginstruksikan Sekretaris KPU untuk memproses penyetoran kembali dana belanja kegiatan yang tidak dilaksanakan sebesar Rp298.883.000 dan kelebihan pembayaran perjalanan dinas sebesar Rp126.415.993 ke kas daerah atau kas negara sesuai ketentuan.

BPK juga merekomendasikan pengembalian biaya PKL dan kelebihan pembayaran konsumsi sebesar Rp24.235.000, serta penyetoran kekurangan pemotongan atau pemungutan pajak sebesar Rp8.709.607,50 ke kas negara.

Untuk perjalanan dinas senilai Rp297.739.067 yang belum didukung bukti valid, BPK meminta agar dokumen pertanggungjawaban yang sah dilengkapi.

Apabila tidak dapat dibuktikan, dana tersebut direkomendasikan untuk disetorkan kembali ke kas daerah.

Selain itu, KPU Bangka Selatan diminta memperbaiki administrasi pengadaan barang dan jasa, melaporkan perubahan NPHD secara resmi, serta menyampaikan laporan pertanggungjawaban hibah kepada pemerintah daerah sesuai ketentuan.

Temuan pemeriksaan tersebut menjadi catatan penting dalam pengelolaan dana hibah Pilkada yang bersumber dari keuangan publik.

Tindak lanjut atas rekomendasi BPK, termasuk pengembalian dana dan kelengkapan dokumen pertanggungjawaban, perlu menjadi perhatian untuk memastikan penggunaan anggaran sesuai peruntukan dan ketentuan yang berlaku.

Hingga berita ini diturunkan, redaksi masih berupaya menghubungi pihak KPU Kabupaten Bangka Selatan untuk memperoleh konfirmasi dan penjelasan terkait temuan pemeriksaan BPK. (Suf)
.

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button
error: Content is protected !!