Penyelidikan Kasus Dugaan Korupsi Tahura Bukit Mangkol Dimulai
BANGKA TENGAH — Kejaksaan Negeri (Kejari) Bangka Tengah terus mendalami dugaan tindak pidana korupsi yang melibatkan perjanjian kerja sama (PKS) antara Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Bangka Tengah dengan PT XL Axiata terkait pengelolaan Taman Hutan Raya (Tahura) Bukit Mangkol.
Setelah mengeluarkan surat perintah penyelidikan pada 24 Januari 2025, Kejari Bangka Tengah dikabarkan mulai memanggil sejumlah pihak yang diduga mengetahui peristiwa ini.
Sejauh ini, lima orang telah diperiksa, termasuk pegawai DLH setempat yang terkait langsung dengan pengelolaan kerjasama tersebut. Beberapa nama yang kabarnya telah dipanggil untuk dimintai keterangan adalah LA, DP, FD, Y, dan HS.
Kepala Kejari Bangka Tengah, Muhammad Husaini, mengonfirmasi bahwa pihaknya tengah menyelidiki kasus ini setelah menemukan adanya indikasi aliran dana yang mencurigakan.
“Kami sudah tindak lanjuti, dan surat perintah penyelidikan telah dikeluarkan sejak 24 Januari 2025,” ujar Husaini, Jumat (31/01/2025).



