Headline

Sidang Perdana Korupsi Satpol PP Basel, Kuasa Hukum Hasbi: Belum Ada Unsur Niat Jahat

PANGKALPINANG, MEDIAQU.id — Sidang perdana kasus dugaan tindak pidana korupsi penyalahgunaan anggaran belanja di Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Bangka Selatan tahun anggaran 2022–2023 digelar di Pengadilan Negeri Tipikor Pangkalpinang, Rabu (3/12/2025).

Dalam sidang tersebut, kuasa hukum terdakwa Hasbi dari kantor hukum Apri Anggara & Associates menyatakan tidak mengajukan eksepsi atas dakwaan yang dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Keputusan itu diambil karena tim kuasa hukum menilai keberatan atas dakwaan telah masuk dalam substansi perkara sehingga lebih tepat dibuktikan langsung pada tahap persidangan.

“Kami tidak mengajukan eksepsi karena keberatan klien kami sudah menyentuh pokok perkara. Kami memilih melihat dan menguji langsung bukti dalam persidangan, baik melalui saksi, ahli, maupun bukti surat,” ujar Apri Anggara kepada Mediaqu.id.

Hasbi didakwa terlibat dalam dugaan penyalahgunaan anggaran di Satpol PP Bangka Selatan pada periode 2022–2023. Namun, tim pembela menyebut sejauh ini mereka belum menemukan unsur mens rea, termasuk dugaan memperkaya diri sendiri atau pihak lain seperti yang dituduhkan dalam dakwaan JPU.

Baca juga  GM PLN Babel Ungkap Masih Ada Warga Dekat Kota Belum Nikmati Listrik

“Kami belum melihat adanya niat jahat dari klien kami. Penilaian kami sementara ini, klien hanya kurang teliti dalam administrasi karena memberikan kewenangan penuh kepada bawahan sebagai penyusun dokumen,” katanya.

Terkait isi dakwaan, tim kuasa hukum menegaskan akan membantah seluruhnya melalui proses pembuktian. Mereka menyebut dakwaan tidak boleh diterima secara langsung tanpa diuji berdasarkan fakta persidangan.

“Sebagai penasihat hukum, kami tidak boleh membenarkan dakwaan sebelum diuji. Semua harus dibuktikan dulu di persidangan,” tegasnya.

Sidang akan dilanjutkan pada pekan depan dengan agenda pemeriksaan saksi dari pihak penuntut umum. Kasus ini menjadi sorotan publik mengingat penggunaan anggaran di instansi pemerintah terus menjadi perhatian dalam upaya pencegahan korupsi di daerah.

Kasus ini bermula dari penggunaan anggaran Satpol PP Bangka Selatan sebesar Rp13,07 miliar pada 2022 dan Rp15,02 miliar pada 2023. Dalam pelaksanaannya, ditemukan laporan pertanggungjawaban (LPJ) fiktif senilai Rp412.516.414.

1 2Laman berikutnya

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button
error: Content is protected !!