Kasus Dugaan Kekerasan Asrama ISBA Yogya Bergulir, Tim Hukum Korban Temui Penyidik

YOGYAKARTA, MEDIAQU.id – Tim Penasihat Hukum Ketua Asrama ISBA Yogyakarta dari Law Office Bedis Alfahmi & Partners (BAP) bergerak cepat menindaklanjuti laporan dugaan kekerasan yang dialami klien mereka, Dhaifu.
Pada Rabu (31/12/2025), tim hukum melakukan koordinasi langsung dengan penyidik Polresta Yogyakarta untuk menanyakan perkembangan proses hukum laporan tersebut.
Usai berkoordinasi dengan penyidik, empat pengacara dari Law Office BAP, yakni Bedi Setiawan Al Fahmi, S.H., M.Kn., M.H., Anteng Pambudi, S.H., Agung Pribadi, S.H., serta Fajri, S.H.I., M.H., mendatangi Asrama ISBA Yogyakarta untuk menemui Dhaifu selaku korban.
Pertemuan tersebut turut dihadiri Ketua ISBA Yogyakarta, dua orang saksi yang sebelumnya telah dimintai keterangan oleh penyidik, serta orang tua korban yang datang langsung ke Yogyakarta untuk memberikan dukungan moral.
Ketua Tim Penasihat Hukum Dhaifu, Bedi Setiawan Al Fahmi, mengatakan kedatangan pihaknya bertujuan menyampaikan hasil koordinasi dengan penyidik sekaligus mengonfirmasi sejumlah fakta baru yang perlu didengar langsung dari korban dan para saksi.
“Pertemuan ini penting untuk memastikan kronologi peristiwa secara utuh, sekaligus menyinkronkan keterangan korban dan saksi dengan proses hukum yang sedang berjalan,” ujar Bedi.
Dalam pertemuan yang berlangsung sekitar satu setengah jam tersebut, tim hukum mengungkap adanya fakta baru terkait dugaan kekerasan yang terjadi di salah satu kamar Asrama ISBA Yogyakarta.
Menurut Bedi, peristiwa pemukulan yang dilaporkan kliennya tidak terjadi secara spontan, melainkan diduga merupakan puncak dari rangkaian kejadian sebelumnya.
“Dari keterangan korban, saksi, dan Ketua ISBA, diketahui telah ada beberapa peristiwa serupa yang terjadi sebelumnya di asrama. Bahkan, Ketua ISBA juga pernah mengalaminya, namun tidak terpublikasi,” jelasnya.
Bedi menilai, secara hukum peristiwa pemukulan yang dilaporkan tidak berdiri sendiri dan patut diduga telah direncanakan, dengan melibatkan lebih dari satu pihak yang memiliki peran masing-masing.
Pihaknya juga menanggapi bantahan dari kubu terlapor yang disebut mengingkari adanya pemukulan. Menurut Bedi, sikap tersebut merupakan hak terlapor, namun proses hukum akan tetap berjalan berdasarkan alat bukti yang dimiliki penyidik.
“Ini proses hukum pidana. Kami menghormati sikap mereka, tetapi kami juga telah mengantongi bukti-bukti yang relevan. Nantinya fakta hukum akan terungkap dalam proses,” tegasnya.
Di akhir kegiatan, tim penasihat hukum Dhaifu mendokumentasikan kegiatan dengan berfoto bersama di depan Asrama ISBA Yogyakarta sebagai bagian dari laporan aktivitas pendampingan hukum yang dilakukan pada penghujung tahun 2025. (Suf)



