Nasional

Ikuti Pelatihan DJKI, Kanwil Kemenkum Babel Siapkan Mediator Profesional

JAKARTA, MEDIAQU.id – Upaya memperkuat kualitas sumber daya manusia di bidang hukum terus dilakukan Kantor Wilayah Kementerian Hukum Kepulauan Bangka Belitung.

Salah satunya melalui keikutsertaan dalam pelatihan sertifikasi mediator kekayaan intelektual yang digelar Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI).

Kegiatan yang berlangsung di Hotel Grand Mercure Harmoni, Jakarta, pada 5–8 April 2026 ini menjadi bagian dari strategi peningkatan kapasitas aparatur dalam menangani sengketa kekayaan intelektual secara profesional dan berintegritas.

Pelatihan tersebut dilaksanakan dalam dua gelombang. Gelombang pertama telah digelar awal April, sementara gelombang kedua dijadwalkan berlangsung pada 26–29 April 2026 mendatang.

Dalam kegiatan ini, Kanwil Kemenkum Babel diwakili oleh Analis Kekayaan Intelektual Ahli Pertama, Erlangga Hadi Wibowo. Ia hadir mewakili Kepala Kantor Wilayah, Johan Manurung, bersama peserta lain dari berbagai kantor wilayah di Indonesia.

Selama pelatihan, peserta dibekali berbagai materi teknis terkait proses mediasi, mulai dari pendekatan komunikasi, strategi negosiasi, hingga teknik penyelesaian sengketa yang efektif.

Seluruh rangkaian kegiatan berlangsung selama empat hari secara tatap muka dan satu hari daring, dengan total 48 jam pelajaran.

Peran mediator dinilai sangat strategis dalam penyelesaian sengketa kekayaan intelektual. Selain menjembatani kepentingan para pihak, mediator juga dituntut mampu menjaga hubungan baik agar tidak berujung pada konflik berkepanjangan.

Baca juga  Lahan Sawah Terus Menyusut, KPK: Jangan Jadikan Perizinan Ladang Suap!

Kepala Kantor Wilayah Kemenkum Babel menegaskan, pelatihan ini diharapkan mampu melahirkan mediator yang tidak hanya kompeten secara teknis, tetapi juga memiliki integritas tinggi dalam menjalankan tugasnya.

“Kami berharap ilmu yang diperoleh dapat langsung diterapkan di daerah masing-masing, sehingga pelayanan hukum kepada masyarakat semakin optimal,” ujarnya.

Hal senada disampaikan Kepala Divisi Pelayanan Hukum Kanwil Kemenkum Babel, Kaswo. Menurutnya, keberadaan mediator yang tersertifikasi akan mempercepat proses penyelesaian sengketa sekaligus meningkatkan kepercayaan publik terhadap layanan hukum.

“Dengan mediator yang terlatih di setiap wilayah, penyelesaian sengketa kekayaan intelektual bisa lebih cepat, transparan, dan kredibel,” katanya.

Peserta yang dinyatakan lulus pelatihan nantinya akan memperoleh sertifikat sebagai bekal untuk mengikuti tahapan uji sertifikasi mediator. Sertifikasi ini menjadi salah satu syarat penting untuk dapat terdaftar sebagai mediator resmi.

Pelatihan ini sekaligus menegaskan komitmen berkelanjutan Kanwil Kemenkum Babel dalam memperkuat kapasitas SDM hukum.

Harapannya, ke depan penyelesaian sengketa kekayaan intelektual di Indonesia dapat berlangsung lebih adil, efektif, dan tetap menjaga keharmonisan antar pihak. (Suf)

1 2Laman berikutnya

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button
error: Content is protected !!