Pajak Reklame Bangka Selatan “Buntung”, BPK Ungkap Potensi Kerugian Ratusan Juta Rupiah
BANGKA SELATAN, MEDIAQU.id – Laporan audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Perwakilan Provinsi Kepulauan Bangka Belitung mengungkap sejumlah persoalan serius dalam pengelolaan Pajak Reklame di Kabupaten Bangka Selatan.
Hingga 31 Desember 2024, BPK mencatat adanya potensi kehilangan pendapatan daerah yang mencapai ratusan juta rupiah akibat ketidakpatuhan terhadap peraturan serta lemahnya pengawasan internal.
Dalam laporan tersebut, realisasi Pendapatan Pajak Daerah Kabupaten Bangka Selatan hanya mencapai Rp27,34 miliar atau 74,96 persen dari target Rp36,48 miliar.
Adapun khusus untuk sektor Pajak Reklame, realisasinya tercatat Rp331,33 juta, atau hanya 69,43 persen dari target sebesar Rp477,21 juta.
Salah satu temuan krusial BPK adalah penyelenggaraan Pajak Reklame oleh pihak ketiga yang belum sesuai dengan ketentuan Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Bangka Selatan Nomor 1 Tahun 2024.
Perda tersebut menetapkan bahwa reklame oleh pihak ketiga harus menggunakan Nilai Kontrak Reklame (NKR) sebagai dasar penghitungan pajak, bukan Nilai Sewa Reklame (NSR) seperti reklame yang diselenggarakan sendiri.
Namun, BPK menemukan bahwa Kepala Bidang Pengelolaan Pajak tidak mengantongi data NKR dari vendor aplikasi SIMPATDA maupun dari pengelola reklame.
Alhasil, pengenaan pajak reklame oleh Badan Keuangan Daerah (Bakuda) masih menggunakan metode perhitungan yang keliru.
Dari 18 kontrak yang diminta, hanya tiga kontrak yang berhasil dikumpulkan. Salah satu contoh adalah PT CKM, yang hanya menyerahkan satu dari tujuh kontrak yang diminta.
Hal ini menimbulkan potensi kerugian negara sebesar Rp28,63 juta. Secara total, potensi pendapatan yang tidak tertagih akibat ketidaklengkapan kontrak mencapai Rp50,02 juta.
Selain itu, BPK juga mencatat kekurangan penetapan pajak pada PT KMI, PT OMI, dan PT DMI dengan total nilai mencapai Rp20,90 juta.
Temuan lain yang menjadi sorotan BPK adalah papan petunjuk harga bahan bakar minyak (BBM) di SPBU dan Pertashop yang belum dikenai Pajak Reklame, padahal termasuk objek pajak yang seharusnya ditarik.
Melalui penelusuran data pada SIMPATDA, diketahui terdapat 23 unit SPBU dan Pertashop yang beroperasi di wilayah Bangka Belitung, terdiri dari 13 SPBU dan 10 Pertashop.
Potensi pendapatan yang hilang hanya dari papan harga Pertashop selama tahun anggaran 2024 diperkirakan mencapai Rp25,91 juta.
BPK juga mencatat ketidakkonsistenan dalam penerapan tarif Pajak Reklame. Perda telah menetapkan tarif sebesar 25 persen, namun hingga 6 Februari 2024, masih ada pengenaan pajak yang menggunakan tarif lama sebesar 20 persen.
Kondisi ini terjadi karena Kepala Bidang Pengelolaan Pajak terlambat menyampaikan Perda terbaru kepada vendor aplikasi. Akibatnya, enam wajib pajak membayar dengan tarif yang lebih rendah, menyebabkan kekurangan penerimaan senilai Rp3,44 juta.
BPK menilai lemahnya pengawasan dari Kepala Bakuda serta kurang cermatnya Kepala Bidang Pengelolaan Pajak dalam memahami regulasi sebagai faktor utama dari rendahnya kinerja penerimaan Pajak Reklame. (Suf)




