Bangka Barat

Empat Bulan Menjabat, Bupati Markus Mulai Realisasikan Janji WPR di Bangka Barat

BANGKA BARAT, MEDUAQU.id — Setelah empat bulan menjabat sebagai Bupati Bangka Barat, Markus mulai merealisasikan salah satu janji kampanye unggulannya pada Pilkada 2024, yakni pembentukan Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR).

Markus mengatakan, pihaknya telah menugaskan Badan Perencanaan Pembangunan, Riset, dan Inovasi Daerah (Bapperida) untuk melakukan inventarisasi wilayah yang berpotensi diusulkan menjadi WPR.

“Saya sudah minta Kepala Bapperida untuk mendata daerah-daerah yang bisa diusulkan menjadi Wilayah Pertambangan Rakyat,” ujar Markus kepada wartawan di ruang kerjanya, Kamis (23/10/2025).

Menurutnya, Bapperida juga telah berkoordinasi dengan pemerintah desa untuk meminta usulan wilayah yang dinilai layak.

“Tadi keterangan dari Kepala Bapperida, sudah banyak desa yang menyampaikan usulan,” kata Markus.

Selanjutnya, Bapperida akan kembali mengundang perangkat desa untuk memverifikasi dan menanyakan lebih detail daerah yang diusulkan.

Setelah proses inventarisasi rampung, Pemkab Bangka Barat akan menyampaikan surat resmi kepada Gubernur Kepulauan Bangka Belitung untuk dikaji lebih lanjut sebelum diajukan ke pemerintah pusat.

Baca juga  Pawai Obor 3.000 Culok Warnai Penyambutan Ramadan di Mentok

“Harapan kami proses ini bisa berjalan dengan baik dan lancar, sehingga usulan wilayah WPR segera diproses dan ditetapkan,” tambah Markus.

Sementara itu, Kepala Bapperida Bangka Barat, Abimanyu, menyebut sudah ada enam desa yang mengajukan usulan pembentukan WPR dengan total luasan mencapai sekitar 5.200 hektare.

“Desa yang sudah mengusulkan yaitu Desa Pebuar, Ranggi Asam, Sungai Buluh, Kundi, Pangkal Beras, dan Tempilang,” jelas Abimanyu, Jumat (24/10/2025).

Ia menambahkan, pihaknya telah kembali menyurati desa-desa lain yang belum mengajukan usulan agar tidak terlewat dalam proses penjaringan wilayah potensial.

“Sudah kami bersurat lagi ke desa yang belum mengusulkan, supaya semuanya bisa berpartisipasi,” ujarnya.

Langkah ini menjadi bagian dari upaya Pemkab Bangka Barat untuk membuka ruang legal bagi aktivitas penambangan rakyat yang selama ini berlangsung tanpa kepastian hukum, sekaligus meningkatkan kesejahteraan masyarakat penambang. (***)

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button
error: Content is protected !!