Bangka SelatanHeadline

Borong Tiga Penghargaan, Kejari Bangka Selatan Juara I Penanganan Perkara Tipikor

PANGKALPINANG, MEDIAQU.id – Kejaksaan Negeri Bangka Selatan tampil gemilang dalam Rapat Kerja Daerah (Rakerda) Kejaksaan Tinggi Kepulauan Bangka Belitung Tahun 2025.

Dalam agenda yang digelar di Hotel Aston Emidary Bangka, Pangkalpinang, Senin (15/12/2025), Kejari Bangka Selatan sukses memborong tiga penghargaan bergengsi, dengan torehan paling menonjol yakni Juara I Kinerja Terbaik Penanganan Perkara Tindak Pidana Korupsi.

Tak hanya itu, satuan kerja yang dipimpin Kepala Kejaksaan Negeri Bangka Selatan, Sabrul Iman, juga meraih Juara III Penilaian Kinerja Bidang Tindak Pidana Umum serta Juara III Penilaian Kinerja Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara.

Rakerda Kejati Babel 2025 ini diikuti oleh seluruh kejaksaan negeri se-Provinsi Kepulauan Bangka Belitung sebagai forum evaluasi sekaligus penguatan kinerja penegakan hukum sepanjang tahun 2025.

Kajari Bangka Selatan, Sabrul Iman, hadir langsung dalam kegiatan tersebut, sementara jajaran internal Kejari Bangka Selatan yang terdiri dari Kasubag Bin, para Kasi, Kasubsi, jaksa fungsional, hingga pegawai, mengikuti rangkaian Rakerda secara virtual dari satuan kerja masing-masing.

Capaian prestasi tersebut dinilai menjadi bukti konsistensi Kejari Bangka Selatan dalam meningkatkan kualitas penegakan hukum, khususnya dalam pemberantasan tindak pidana korupsi, serta pelayanan hukum kepada masyarakat.

Baca juga  DRH Clinic Pratama Toboali Sediakan Layanan Kesehatan Terbaik dan Modern

Diberitakan sebelumnya, di bawah kepemimpinan, Sabrul Iman, yang mulai menjabat pada 18 Juli 2025, kejaksaan dinilai bergerak lebih progresif dalam mengungkap kasus-kasus di Negeri Junjung Besaoh.

Pujian publik menguat setelah Kejari menetapkan dua tersangka dalam dugaan korupsi penerbitan legalitas lahan negara di Kecamatan Lepar Pongok periode 2017–2024.

Kedua tersangka tersebut adalah JN, Bupati Bangka Selatan periode 2016–2021, serta DK, Camat Lepar Pongok periode 2016–2019. Keduanya diduga menyalahgunakan kewenangan dalam penerbitan dokumen lahan yang dinilai merugikan negara.

Selain itu, Kejari sebelumnya juga mengungkap dugaan penyalahgunaan anggaran belanja di Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Bangka Selatan tahun anggaran 2022–2023. Perkara tersebut kini telah bergulir ke meja persidangan. (Suf)

 

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button
error: Content is protected !!