Headline

H. Edy Junaidi Sebarkan Perda Penyelenggaraan dan Pelayanan Kesehatan

BANGKA SELATAN – Anggota DPRD Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, H. Edy Junaedi Foe, melaksanakan penyebarluasan Perda Nomor 2 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan dan Pelayanan Kesehatan.

Sosialisasi ini dilaksanakan Jalan Jenderal Sudirman, Toboali, Kabupaten Bangka Selatan, Minggu (30/10/22). Dikatakan Edy, sosialisasi Perda ini merupakan kegiatan yang wajib dilaksanakan oleh anggota DPRD Bangka Belitung.

“Karena sebagus apapun sebuah peraturan atau produk hukum daerah kalau hanya segelintir orang yang paham akan menjadi tak bermakna, padahal seharusnya peraturan daerah dibuat untuk di ketahui dan dipahami oleh semua lapisan masyarakat,” jelasnya.

Masih menurut Edy yang akrap disapa Yong Yong, masyarakat kadang melakukan sebuah kekeliruan karena memang tidak memahami aturan yang ada, sehingga ia berharap dengan adanya kegiatan penyebarluasan produk hukum daerah ini pemahaman dan pengetahuan tentang hukum daerah bisa dipahami.

Baca juga  Safrizal Sampaikan Rancangan Pertanggungjawaban APBD 2023 ke DPRD Babel



“Yang hadir di kegiatan penyebarluasan produk hukum daerah ini kita harapkan dapat menjadi jembatan guna menyampaikan dan menyebarluskan nformasi kepada masyarakat lain,” harap Yong Yong.

Pada akhir sosialisasi di gelar tanya jawab dan diskusi terkait produk hukum daerah. Politisi Partai Demokrat ini juga mengharapkan, agar semua warga masyarakat provinsinya sehat dimana pun berada, baik perkotaan atau pedesaan dan daerah pesisir/terpencil.

“Dengan sosialisasi Perda Nomor 2 Tahun 2020 tentang penyelenggaraan dan pelayanan kesehatan tersebut, kita harapkan masyarakat dapat memahaminya dan penyelenggaraan kesehatan di Bangka Belitung berjalan lancar,” tuturnya. (Suf)

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!